Jokowi: UU Ciptaker Permudah Masyarakat, Usaha Mikro Tak Perlu Izin

Jokowi: UU Ciptaker Permudah Masyarakat, Usaha Mikro Tak Perlu Izin

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 17:51 WIB
Jokowi
Foto Presiden Jokowi: Alfi Kholisdinuka
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan aturan baru di undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI dan Pemerintah. Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja itu mempermudah rakyat bukan mempersulit, salah satunya usaha mikro kecil tidak perlu izin usaha lagi.

"Dengan undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur rumit, dipangkas," ujar Jokowi saat konferensi pers di akun YouTube Setpres, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan dengan UU ini, usaha mikro kecil (UMK) tidak perlu membuat izin usaha lagi. UMK cukup perlu mendaftarkan usahanya saja agar terdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil, UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simple," tegas Jokowi.

Selain itu, pembuatan Perseroan Terbatas (PT) juga dipermudah tidak ada lagi modal minimum. Koperasi juga saat ini dipermudah.

ADVERTISEMENT

"Pembuatan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, nggak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," ucapnya.

Jokowi juga mengatakan sertifikasi halal di usaha mikro kecil akan digratiskan.

"UMK usaha mikkro kecil yang gerak di sektor makanan, dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah artinya gratis. Izin kapal penangkap ikan misalnya, hanya ke Kementerian KKP saja, kalau sebelumnya harus ajukan ke Kementerian KKP, Kemenhub, dan instansi lain, sekarang ini cukup di unit KKP saja," pungkas Jokowi.

(zap/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads