PP Diteken Jokowi, UNS Resmi Jadi PTN Berbadan Hukum

PP Diteken Jokowi, UNS Resmi Jadi PTN Berbadan Hukum

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 09 Okt 2020 16:37 WIB
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Kamis (5/10/2017).
Universitas Sebelas Maret (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta. Status ini menjadikan UNS benar-benar otonom dalam dunia pendidikan, dari mengurus akademik hingga keuangan.

"UNS ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 56/2020 yang dikutip detikcom, Jumat (8/10/2020).

PP itu ditandatangani oleh Jokowi pada 6 Oktober 2020 kemarin. Dalam aturan itu, diatur berbagai hak dan kewajiban seluruh civitas akademika, dari mahasiswa, dosen, pegawai hingga alumni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 67 menyebutkan mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal. Mahasiswa juga dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.

"Pedoman pelaksanaan/pemenuhan hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor," demikian bunyi Pasal 67 ayat 3.

ADVERTISEMENT

Adapun syarat Rektor UNS, minimal bergelar Doktor. Selain itu, memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Menteri.

Untuk usia, maksimal 60 tahun saat selesai menjadi Rektor. Rektor juga memiliki pengalaman paling rendah sebagai ketua/koordinator Program Studi. Juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan. Tidak disebutkan syarat Rektor UNS adalah dosen UNS.

Saat ini, di Indonesia ada 122 PTN. Terdiri 77 PTN Satuan Kerja (Satker) Kementerian, 33 PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan 12 PTN berbadan hukum. Sementara, UNS Solo resmi menjadi perguruan tinggi ke-12 di Indonesia yang menjadi PTN BH.

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads