Medan -
Sejumlah massa menggelar demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di DPRD Sumatera Utara. Sebelum berorasi, massa membagi-bagikan bunga mawar ke polisi yang berjaga.
Pantauan detikcom di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (9/10/2020), massa beratribut PMII terlihat sempat membagi-bagikan bunga ke polisi yang berjaga. Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, menjadi salah satu yang menerima mawar tersebut.
Selain massa beratribut PMII, massa yang membawa bendera GMNI juga terlihat mengikuti aksi. Ada juga massa yang memakai jas almamater beberapa perguruan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah harus cabut segera UU Cipta Kerja. Semua elemen masyarakat akan berdampak dengan hadirnya UU ini," ujar salah satu peserta aksi.
Dia mengatakan anggota DPR telah melukai hati masyarakat lewat pengesahan UU Ciptaker. UU tersebut dianggap tidak prorakyat kecil.
"Dewan telah melukai hati kami. Hati kita sudah dikhianati oleh DPR, kita menolak UU omnibus law Cipta Kerja. UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil," ujarnya
Massa yang membawa bendera HMI menggelar demo omnibus law di depan kantor Gubsu (dok. Istimewa)
|
Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dinilai eksploitatif di berbagai sektor ekonomi. Sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan dan tenaga kerja bakal terdampak UU ini.
Massa meminta DPRD Sumut menjadi perpanjangan tangan mereka kepada DPR RI. Mereka berharap DPRD Sumut menyampaikan aspirasi mereka agar UU Cipta Kerja dicabut.
Selain itu, massa yang membawa bendera HMI terlihat berdemo di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Mereka juga menuntut agar omnibus law dicabut.
Menaker Beri Penjelasan UU Cipta KerjaMenteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Menurut Ida, klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja ditujukan untuk meningkatkan peran buruh demi mendukung investasi di Indonesia.
Dia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal tersebut ada untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.
"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama, saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/).
Baca juga:
Ini Dokumen Omnibus Law Cipta Kerja yang Disahkan Pemerintah-DPR
Berikut ini bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:
"Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia."
"Kenapa saya baca, karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi," sambung Ida.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini