Sempat Terlibat Ricuh, Massa Tolak Omnibus Law di Pekanbaru Bubarkan Diri

Sempat Terlibat Ricuh, Massa Tolak Omnibus Law di Pekanbaru Bubarkan Diri

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 18:17 WIB
Demo di DPRD Riau (Chaidir-detikcom)
Demo di DPRD Riau (Chaidir/detikcom)
Pekanbaru -

Massa mahasiswa yang menggelar demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Riau mulai membubarkan diri. Massa bubar setelah sempat terlibat kericuhan.

Pantauan detikcom di DPRD Riau, Pekanbaru, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (8/10/2020), massa terlihat berangsur membubarkan diri. Mahasiswa yang bertahan di halaman Taman Budaya Jl Sudirman Pekanbaru mulai mengambil sepeda motor untuk meninggalkan lokasi.

Polisi terus mengimbau seluruh mahasiswa agar pulang ke kampus atau ke rumah masing-masing. Arus lalu lintas dari Bandara Sultan Syarif Kasim II mengarah ke kawasan pusat kota berangsur dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami imbau kepada anak-anak kami, adik-adik kami dari kalangan intelektual, calon pemimpin bangsa, agar kembali ke rumahnya masing-masing. Kami doakan semoga selamat sampai tujuan," kata polisi lewat pengeras suara.

Sebelumnya, mahasiswa dari sejumlah kampus di Pekanbaru, Riau, turun ke jalan. Mereka mengepung gedung DPRD Riau menyampaikan penolakan UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

Saling lempar sempat terjadi di depan pintu gerbang. Pihak aparat menembakkan gas air mata untuk memaksa massa menjauh dari depan pagar.

Pemerintah Beri Penjelasan UU Cipta Kerja

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan, klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja ditujukan untuk meningkatkan peran buruh demi mendukung investasi di Indonesia.

Dia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal itu ada untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.

"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/).

Berikut ini bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:

"Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

"Kenapa saya baca karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi," sambung Ida.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads