Ditembaki Gas Air Mata, Massa Demo Tolak Omnibus Law Menjauh dari DPRD Sumut

Ditembaki Gas Air Mata, Massa Demo Tolak Omnibus Law Menjauh dari DPRD Sumut

Datuk Haris Molana, Ahmad Arfah - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 14:07 WIB
Massa demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Medan (Datuk-detikcom)
Massa demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Medan (Datuk/detikcom)
Medan -

Massa demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) mulai menjauh dari sekitar DPRD Sumatera Utara (Sumut). Massa menjauh setelah polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dari water cannon.

Pantauan detikcom di sekitar Lapangan Benteng, Medan, sekitar pukul 13.40 WIB, Kamis (8/10/2020), massa yang awalnya terkonsentrasi di depan gedung DPRD Sumut berlarian setelah ditembaki gas air mata.

Massa sempat melempari polisi dengan batu. Polisi kemudian membuat barikade dan mendorong massa menjauh dari DPRD Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Water cannon dikerahkan untuk membubarkan massa. Tampak sejumlah peserta aksi yang diamankan oleh polisi.

Massa yang sempat terlibat ricuh kemudian mundur ke arah Tugu Guru Patimpus. Polisi juga mencegah massa dari arah Lapangan Merdeka yang hendak mendekat ke DPRD Sumut. Sementara itu, di depan DPRD Sumut terlihat masih ada massa mahasiswa yang menggelar aksi.

ADVERTISEMENT
Massa demo tolak omnibus law UU Ciptaker di sekitar Lapangan Benteng, Medan (Ahmad Arfah-detikcom)Massa demo tolak omnibus law UU Ciptaker di sekitar Lapangan Benteng, Medan (Ahmad Arfah/detikcom)

Sebelumnya, massa sempat menggelar orasi di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. Massa meminta agar UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR bersama pemerintah dicabut.

Di tengah orasi, massa tiba-tiba melemparkan batu dan botol ke arah gedung DPRD Sumut. Selain itu, massa mencoba masuk dengan mendorong pagar sebelum akhirnya ditembaki gas air mata oleh polisi.

Pemerintah Beri Penjelasan UU Cipta Kerja

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Ida menjelaskan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja ditujukan untuk meningkatkan peran buruh demi mendukung investasi di Indonesia.

Dia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal itu ada untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.

"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan Pasal 82," kata Ida di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/).

Berikut bunyi Pasal 82 Klaster Ketenagakerjaan yang dibacakan Ida:

"Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi, undang-undang mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia."

"Kenapa saya baca, karena ini untuk menekankan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi," sambung Ida.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads