Video anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR Benny Kabur Harman yang dinarasikan mendukung RUU Cipta Kerja beredar. Video yang beredar tersebut memberi keterangan bahwa Benny menyatakan dukungannya terhadap RUU Cipta Kerja.
Benny pun kemudian memberikan penjelasan. Benny membenarkan video yang beredar itu benar merupakan dirinya saat mengikuti rapat Panja RUU Cipta Kerja pada 28 September 2020 lalu. Namun, dia menyebut video tersebut dipotong.
"Ya, tapi ada sambungannya. Khusus untuk klaster itu. Itu video disesatkan, tidak utuh. Yang utuh itu kan pembukaan. Yang saya omong itu apa? Mendukung niat baik pemerintah, ya kan?" ujar Benny K Harman saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video yang sama juga diunggah di kanal YouTube DPR RI pada 28 September lalu. Video tersebut diunggah dengan Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Cipta Kerja.
Video tersebut membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja. Hadir seluruh fraksi di DPR yang merupakan Panja RUU Cipta Kerja dan Staf Bidang Hubungan Ekonomi Politik Hukum dan Keamanan Kemenko Bidang Perekonomian Ellen Setiadi yang mewakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dilihat detikcom, Benny memang beberapa kali memberikan tanggapan dalam rapat tersebut. Setidaknya, ada sejumlah tanggapan dan interupsi yang disampaikan Benny sebelum menyampaikan dukungannya terhadap UU Cipta Kerja.
Berikut pernyataan lengkap Benny dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja:
Mengenai DIM ini, substansi saya setuju. Agak aneh kalau ada, kalau kita tidak mendukung ini. Yang saya kaget, saya kaget, biasanya saya kaget pemerintah tidak mendukung, ini saya kaget sekarang ini kita malah tidak mendukung. Pemerintah malah nantang kan begitu.
Saya dukung sepenuhnya, tetapi rumusannya saya usulkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari atau 1 bulan setelah rancangan undang-undang ini disahkan menjadi undang-undang begitu. Jadi bapak presiden nanti setelah ketok di dewan, kan wakilnya kan 1 bulan kan, jadi pada saat itu kita bisa kasih, pada saat yang bersama 1 bulan setelah disahkan. Jadi bedakan jadi bukan setelah disetujui tapi setelah disahkan oleh presiden. Kenapa? Karena tidak mungkin PP nya sudah disahkan lebih dulu UUnya belum. Oleh sebab itu, saya setuju ini, saya rasa Fraksi Demokrat mendukung ini. Cuma tenaga kerja jangan lupa, masih cadangan ya. Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan... (Tidak terdengar)
Simak video 'Demokrat Ternyata Sempat Dukung Pemerintah Sahkan UU Cipta kerja':
Lanjut dengan ini, karena ini satu nafas, karena ini masih nyambung, saya usulkan diubah juga itu b nya itu. Jadi jangan begini rumusannya. Kalau rumusannya begini maka akan banyak peraturan perundang-undangan yang payung hukumnya sudah dicabut oleh undang-undang ini tetap eksis. Jadi semua peraturan perundang-undangan yang telah mengalami, yang UU cantolannya telah mengalami perubahan, pada saat itu juga dinyatakan tidak berlaku manakala diperlukan pemerintah, kalau ini sebetulnya yang harus kita lakukan, kita lalui semua peraturan perundang-undangan yang kita anggap tidak sejalan dengan perintah undang-undang yang kita rasakan ini PP-nya, peraturan pemerintahnya, peraturan Presiden dan peraturan daerahnya kalau mau kita ada ini, tapi kan itu tidak mungkin. Tapi kalau kita mau bisa kita beri semua, jadi jangan peraturan pelaksanaan telah mengalami perubahan ini tetap berlaku sepanjang ini, penyakit ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Akibatnya ini bapak, Pak menko, Pak Ellen, akibatnya ini nanti Ini belum dicabut ini undang-undangnya sudah dicabut, peraturan teknisnya belum. Kan begitu pak, ini sudah tidak berlaku lagi peraturan menteri ini, kenapa undang-undang yang menjadi cantolannya sudah kita cabut, 'betul Bapak Benny tapi kami ada aturannya belum dicabut oleh kami punya menteri', ini penyakitnya ini pak. Itu yang saya bilang Pak Ellen sebetulnya yang menghambat kita ini. Ini mentalitas ini. Nah kita ubah ini ya, mohon maaf saya biasanya bahasa lugas supaya lebih gampang dimengerti lah. Jadi jangan bahasa sepanjang tidak bertentangan ya lah, loh sudah jelas-jelas bertentangan masih ngomong lagi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Sebab kalau nanti bapak, ngomong tentang bertentangan itu disputenya adalah, siapa yang punya kewenangan untuk menilai ini bertentangan dengan UU atau tidak. Nanti dibilang begini pak ketua, ya sudah bapak gugat aja ke pengadilan untuk menyatakan ini tidak berlaku, coba bayangkan. Ambyar lagi UU ini. Jadi Pak Ellen saya setuju sekali pemerintah punya niat baik ini kita dukung penuh karena ini kata kunci undang-undang ini tapi + b nya itu harus kita ubah juga itu saja sebelum dibaca ya sudah bahas lebih dulu.
(jeda tanggapan dari pemerintah)
Bukan, yang tadi disampaikan Pak Ellen tadi. Mau berapa ribu, berapa puluh peraturan pelaksanaan, saya mohon pemerintah pakai juga pendekatan omnibus ini, satu PP aja untuk sapu jagat semuanya. Jadi walaupun di dalam UU ini Pak Ketua ditulis itu akan dilaksanakan peraturan pelaksanaannya akan diatur dalam PP ini, ini, bapak siapkan saja satu PP yang sifatnya juga omnibus. Sapu jagat. Kalau tidak nanti bapak bilang saya betul sekali, ganti nanti pejabat, ganti lagi persepsinya, ya udah gagal kita. Kita rebut momentum ini, kalau mau berperang kita, battle kita, jangan nunggu Minggu depan. Kalau bisa malam ini, malam ini kita bikin. Pak saya nggak sekolah tentara tapi saya lebih ahli daripada tentara. Kalau bisa 1 PP sapu jagat.
Gini pemerintah, kita kan pernah bikin begini, tapi memang akibatnya guncang birokrasi karena nggak siap. Tapi saya yakin bapak Jokowi, menko ini siap. Ini keyakinan saya. Karena itu saya usulkan, saya tantang. Jangan hanya UU nya yang omnibus, PPnya juga omnibus. Bagaimana caranya, jadi ... Ini kan di UU ini kan kita bikin norma. 2 norma lah, pasal 1 untuk melaksanakan pasal yang kita sepakati, belum ada aturannya, jadi pasalnya untuk melaksanakan ketentuan ini lebih lanjut kita minta bapak presiden untuk membuat peraturan pemerintah, atau Perpres, Perda dsb. Berarti kan memang ada kevakuman, kan gitu lalu kita isi. Yang kedua adalah kita sudah bikin normanya, norma yang lama ini kita sudah ubah dengan norma yang baru. Tapi norma yang lama ini banyak sekali turunannya. PP lah, peraturan menterilah kan gitu. Oleh sebab itu, saya usulkan pendekatan omnibus law semua, satu kali aja semua. Kalau bisa. Apakah nanti ada impassenya hukum? Tidak ada impassenya hukum. Untuk mencegah supaya ada cut off ini, supaya tidak lambat-lambat ini. Jadi tidak mungkin ada impasse hukum kalau bapak juga bikin omnibus, tapi mungkin sulit. Yang pertama tadi di atas 7190 tadi oke. Omnibus juga. Sapu jagat. Dari peraturan yang, kan ada 79 UU pak ketua, kita ubah ini. 82 ya. Oke. Whatever lah. 80 atau lebih itu kan ada pelaksanaan nya. Nah kita ubah pasal-pasal itu dengan pasal baru. Konsekuensinya adalah pasal lama tadi dalam bentuk Perpres, PP dan sebagainya. Mestinya berubah mengikuti norma baru yang kita susun ini. Oleh karena banyak sekali yang harus menyesuaikan diri dengan norma baru ini justru bapak pemerintah bikin juga pendekatan omnibus, satu kali. Jangan menunggu. Alasan yang selama ini dipakai, 'pak kita belum siaplah', apa yang belum siap? Kertasnya belum siap, capnya belum siap, stempelnya belum siap. Akibatnya 5 tahun nggak jadi-jadi. Kalau mau saya bisa kasih contoh, tapi kan nggak enak, kita kan tidak sedang mengevaluasi birokrasi. Tapi saya ingin sekali, RUU Cipta Kerja dengan 5 filosofi fundamentalnya ini, mempercepat pelayanan dan segala macam, kita konsisten sampai ke bawah. Gagah betul ini. Prestasi kita bukan sekedar bikin UU ini. kalau ini sih gampang, tapi kita bikin UU yang applicable, bisa dilaksanakan, dapat dilaksanakan, manageable. Kalau itu bisa dilaksanakan luar bisa. Apa bisa? Sangat bisa bapak, wong UU yang tebal ini aja bisa, masa yang ecek-ecek. Tinggal mau nggak. Menko, Bapak Menko, Pak Menko nggak ada lagi. Maksud saya kasih tahu Pak Menko, jalankan ini.
(Benny menyampaikan interupsinya sebelum ketua rapat menutup rapat)
Interupsi saya. Karena ini mau selesai panja, saya ingin menyampaikan 2 hal penting. Yang pertama, fraksi kami Demokrat menyampaikan selamat ulang tahun. Yang kedua saya ingin menyampaikan terima kasih, pemerintah bapak ibu sekalian, yang membuka ruang untuk kami ikut ambil bagian di pembahasan tingkat panja, walaupun dengan sikap tegas belum berubah, klaster ketenagakerjaan harus dicabut dari sini. Kan gitu. Terima kasih atas pemahaman, teman-teman sekalian. Yang lain kita lanjutkan, dan dukung penuh.
(Benny menyampaikan closing statement)
Saya... eh... ingin menyampaikan yang pertama sekali, eh... dukungan dan eh... pernyataan kami terhadap eh... kesungguhan pemerintah untuk memperbaiki khususnya ekosistem investasi perbaikan demokrasi meningkatkan pelayanan penegakan hukum keadilan komitmen terhadap lingkungan hidup dan juga ketahanan bangsa yang kami cermati menjadi spiritualitas utama rancangan UU Cipta Kerja ini. Jadi kami mewakili Partai Demokrat mendukung sepenuhnya. Kami mengamati ada banyak hal yang luar biasa yang kami anggap sebagai bentuk kesungguhan pemerintah.
Yang kedua, walaupun ini masih tingkat panja, kami ingin menyampaikan permohonan maaf, apabila di waktu lalu kebersamaan kita ini tidak lengkap. Lebih bukan soal substansi, lebih karena kami punya pandangan bangsa kita fokus pada masalah covid. Takut kita. Sehingga Kami sempat break untuk sekian lama, karena kami takut. Kami lebih mengutamakan nyawa dari pada undang-undang. Jadi mohon maaf kalau kami tidak ikut awalnya, walaupun kemudian kami merasa ikut ambil bagian dalam pembahasan rancangan undang-undang ini bersama teman-teman dan ikut juga merasakan suka dan dukanya. Ada dukanya, ada sukanya.
Yang ketiga, kami mohon maaf juga apabila ada beberapa substansi klaster yang kita berbeda. Tapi jangan menganggap kalau berbeda itu tidak berarti, tidak berarti tidak mencintai bangsa dan negara ini. Bukan begitu, jangan begitu kesimpulannya seolah-olah kami yang tidak bersepakat ini tidak mencintai bangsa ini. Tidak. Kita bersepakat untuk hal yang sama mungkin, tidak bersepakat untuk hal yang mungkin kita berbeda sedikit, belok belok sedikit lah, tapi tujuannya sama. Jadi jangan dinilai karena kami belok sedikit, wah ini tidak tujuan bangsa kita. Mungkin suatu ketika akan ketahuan bahwa apa yang disampaikan oleh Demokrat itu benar adanya, mungkin puluhan tahun kemudian atau mungkin juga salah. Tapi itulah sejarah yang akan menilai dan memvonisnya.
Yang berikut tentu kami siap untuk masuk ke tahapan berikutnya, timus dan timsin. Dalam kebersamaan yang penuh dan juga kebersamaan yang penuh itu juga jangan lupa pak ketua kita bersatu, tapi juga kita menghargai, mengakui kebhinnekaan, kan begitu. Anggaplah kami ini bagian dari kebhinnekaan yang harus dihargai juga. Karena itu sepenuhnya kita siap, kami siap atas nama fraksi dan atas nama pribadi. Kami siap sepenuhnya untuk meneruskan ke timus dan timsin. Kapan waktunya tentu kami menunggu. Saya rasa itu saja yang bisa kami sampaikan pak ketua. Apabila ada hal-hal yang kurang berkenan, ada kata-kata yang kurang santun, untuk bapak ibu sekalian untuk pimpinan, atas nama fraksi juga kami menyampaikan mohon maaf. Sekian dan terima kasih banyak