Polisi menangkap pria berinisial KMA yang melakukan teror video call seks (VCS) ke mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar. Rekaman video saat pelaku melakukan aksinya juga disita.
"Pelaku ditangkap berikut barang bukti HP. Rekaman video masih tersimpan di HP-nya," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widony Fedri dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (8/10/2020).
Polisi menangkap KMA di kediamannya di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, pada Selasa (6/10). Pelaku ditangkap setelah polisi menggali keterangan korban serta melacak nomor ponsel yang dipakai untuk meneror korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan penyelidikan, dan profiling pelaku. Kami deteksi di (wilayah) Bulukumba," jelasnya.
"Tanggal 6 (Selasa) pagi berangkat ke Bulukumba, penyelidikan tempat tinggal pelaku. Pelaku KMA, kelahiran 1994," tuturnya.
Widony menegaskan pelaku melakukan perbuatannya hanya sebatas pelecehan seksual melalui cyber, dan tidak pernah melakukan kekerasan kepada korban.
Sebelumnya diberitakan, KMA, yang melakukan teror video call seks ke sejumlah mahasiswi UIN Alauddin, Makassar, ditangkap polisi. "Sudah diamankan," kata Kasubdit V Cyber Crime Polda Sulsel AKBP Jamaluddin saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (7/10).
Diketahui sebanyak 12 mahasiswi UIN Alauddin, Makassar, mengalami teror video call seks pada September 2020. Kebanyakan mahasiswi menerima panggilan video call, yang saat panggilan itu diterima, mahasiswi justru dipertontonkan video alat kelamin pria.
Salah seorang korban, F (19), yang didampingi staf pelayanan hukum LBH Apik Sulawesi Selatan, datang melapor ke Polda Sulsel pada Sabtu (26/9). Dalam keterangan sebelumnya, F mengakui telah menerima panggilan video call dari orang tak dikenal. Pelaku memperlihatkan alat vital pria untuk ditonton oleh F.
(nvl/nvl)