Maaf Dandim atas Pejabat Bone Nyanyi Tanpa Proteksi Diri

Round-Up

Maaf Dandim atas Pejabat Bone Nyanyi Tanpa Proteksi Diri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 08 Okt 2020 07:46 WIB
Dandim Bone Letkol Kav. Budiman (Zulkifli Nasir/detikcom)
Dandim Bone Letkol Kav Budiman (Zulkifli Nasir/detikcom)
Bone -

Sebuah video pejabat di Kabupaten Bone bernyanyi bareng di panggung tanpa menjaga jarak bikin heboh. Video ini lantas viral di media sosial (medsos).

Pasalnya, dalam video tersebut, tampak sejumlah pejabat bernyanyi tanpa proteksi diri. Di antara mereka ada yang membuka masker dan menggunakan mikrofon secara bersama-sama.

Momen nyanyi bersama tersebut dikritik karena para pejabat dinilai tidak memberi contoh yang baik dalam kampanye taat protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video berdurasi 27 detik, ada delapan pejabat Kabupaten Bone yang berdiri berjajar bernyanyi lagu berjudul 'Panggung Sandiwara'. Mereka yang bernyanyi tampak menurunkan maskernya ke dagu.

Belakangan diketahui video tersebut merupakan bagian dari acara syukuran HUT ke-75 TNI yang digelar di aula Kodim 1407 Bone, Jl Lapatau, Kota Watampone, pada Senin (5/10).

ADVERTISEMENT

Dandim Bone Letkol Kav Budiman selaku tuan rumah acara meminta maaf. Dia mengaku khilaf atas kelalaian tersebut.

"Kami akui kami lalai dalam hal ini. Khilaf karena terlalu senangnya kami semua acara tersebut berlangsung. Karena itu, saya pribadi sebagai tuan rumah dalam acara memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya di kabupaten ini," ungkap Letkol Kav Budiman kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Budiman lalu menjelaskan kronologi momen nyanyi bersama tersebut. Dia menuturkan, dalam acara tersebut, awalnya master of ceremony (MC) memanggil Bupati Bone A Fahsar M Padjalangi untuk bernyanyi.

Bupati pun memanggil satu per satu pejabat lainnya untuk bergabung di atas panggung. Akhirnya delapan pejabat di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut bernyanyi bersama di atas panggung.

"Jadi awalnya MC memanggil Bupati untuk naik menyanyi, kemudian sambil nyanyi Bupati memanggil satu per satu, mulai dari Plt Kejari, saya, kemudian Kapolres, dan yang lainnya. Jadi tanpa sadar kami membuka masker untuk menyanyi, karena tidak mungkinlah pakai masker menyanyi. Namun kami akui itu kelalaian," kata dia.

Namun Budiman menjelaskan, sebelum acara digelar, pihaknya telah mempersiapkan protokol kesehatan dengan matang. Dia mengatakan protokol tersebut diterapkan di Kodim setiap hari.

Selain pengecekan kesehatan dan sterilisasi, tim kesehatan juga selalu siaga tiap harinya.

"Semuanya itu ketika masuk ke Kodim, sudah harus siapkan pengamanan, harus melewati bilik pemeriksaan, yaitu pertama melalui bilik ozon. Jadi orang luar tidak sembarang masuk. Nanti setelah dinyatakan steril, baru kami masukkan ke ruangan. Jadi ada petugas kesehatan yang terus standby di luar," tambah dia.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, sejumlah pejabat hadir dalam acara tersebut. Selain Dandim dan Bupati, acara dihadiri Wakil Bupati Bone Ambo Dalle, Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra, dan Ketua Pengadilan Negeri Watampone Surachmat.

Turut hadir juga Plt Kajari Bone Slamet Jaka Mulyana, Sekda Bone Andi Islamuddin, Rektor IAIN Bone Prof Andi Nuzul, Ketua Baznas Bone H Zainal, serta kepala OPD Bone.

Tim Percepatan Penanggulangan COVID-19 (PPC-19) Kabupaten Bone mengaku tidak bisa menilai utuh. Namun, berdasarkan aturan yang sama-sama disepakati, jarak maksimal yang sesuai dengan standar dalam berinteraksi dalam protokol kesehatan itu adalah minimal 1 meter. Selain itu, faktor dari durasi waktu juga menentukan.

"Faktor waktu juga menentukan. Kalau hanya spontan kurang dari 15 menit, itu tidak dikategorikan sebagai kontak erat," kata juru bicara Tim Percepatan Penanggulangan COVID-19 (PPC-19) Kabupaten Bone, drg Yusuf, kepada detikcom, Selasa (6/10).

Dia menambahkan, saat bernyanyi dalam satu mikrofon, para pejabat masih bisa disebut dalam standar aman dari penyebaran COVID-19, karena tidak tersentuh secara langsung dengan bagian segitiga wajah.

"Mik sepanjang tidak tersentuh bagian ujungnya dengan bagian segitiga wajah, yaitu hidung, mulut, dan mata, itu tidak jadi masalah," terang Yusuf.

Halaman 2 dari 2
(jbr/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads