DPRD-Pemprov DKI Selesai Bahas Raperda COVID-19

DPRD-Pemprov DKI Selesai Bahas Raperda COVID-19

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 19:12 WIB
Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan  (Dwi Andayani/detikcom)
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Selanjutnya, akan dilakukan penyempurnaan redaksional dalam draf raperda itu.

"Secara substantif kita sudah bahas dari yang pertama sampai dengan yang terakhir, mungkin dalam waktu 2-3 hari ini dilakukan apa penyempurnaan redaksi," ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

Pantas mengatakan, ada beberapa bab dan pasal yang dihilangkan dalam Raperda Penanggulangan COVID-19 yang diusulkan Pemprov DKI. Mulanya, ada 38 pasal yang diusulkan, setelah dibahas kini hanya tinggal 20-an pasal yang tersisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena banyak juga pasal ataupun bab yang kita drop, jadi betul-betul Raperda ini kita fokuskan untuk sebagai penanggulangan terhadap ataupun terdampak Pandemi COVID-19 ini. Saya nggak ingat persis jumlahnya, tapi 20-an (pasal) lah," ucapnya.

Meski sudah selesai membahas secara keseluruhan Raperda COVID-19, masih ada dua pasal yang perlu didiskusikan. Yakni pasal 19 tentang pelaksanaan PSBB dan pasal 36 tentang sanksi pidana.

ADVERTISEMENT

Pantas mengatakan, dua pasal itu akan kembali dibahas pada Senin (12/10). Pada hari itu juga turut akan untuk menyinkronkan draf Raperda Penanggulangan COVID-19 yang sebelumnya telah dibahas.

"Senin kami bertemu kembali untuk mengkompilasi, ini kan kita serahkan kepada eksekutif untuk diharmonisasi, diedit lagi, nanti hari Senin kita lihat apakah sudah persis seperti apa yang kita bicarakan," katanya.

(man/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads