Denda pelanggaran protokol kesehatan selama 23 hari operasi yustisi mencapai Rp 2,7 miliar. Denda tersebut terkumpul sejak 14 September hingga 6 Oktober 2020.
"Selama 23 hari pelaksanaan operasi yustisi dari tanggal 14 September sampai dengan 6 Oktober 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 4.509.075 kali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
"Denda administrasi sebanyak 49.890 kali dengan nilai denda Rp 2.782.139.425," lanjut Awi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara keseluruhan, Awi menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP telah memberikan teguran lisan lebih dari 3 juta kali. Selain itu, aparat menutup 390.102 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan hingga memberikan sanksi kurungan sebanyak 4 kasus.
"Teguran tertulis sebanyak 611.209 kali, kemudian teguran lisan sebanyak 3.015.821 kali, kurungan sebanyak 4 kali, penutupan tempat usaha sebanyak 390.102 kali kemudian sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 442.049 kali," jelasnya.
Awi melaporkan aparat gabungan telah mengumpulkan uang denda sebesar Rp 122 juta dari operasi yustisi pada hari ini. Total masyarakat yang terjaring razia sebanyak 296.784 orang.
"Jumlah kegiatan atau pemeriksaan selama 6 Oktober 2020 sebanyak 46.068. Adapun sasaran yang dituju sebanyak 369.786 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 296.784. Kemudian tempat yang terkena razia sebanyak 32.826 dan kegiatan yang terkena razia sebanyak 39.177 kegiatan," paparnya.
(knv/knv)