Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait penyerangan pemuda berinisial PMS (23) di Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi menyebut korban dikeroyok gegara portal.
"Motif pelaku sebenarnya tidak ada motif khusus. Hanya saja, ketika korban ingin melintas, para pelaku merasa sudah saatnya lagi tidak membuka portal karena sudah malam," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Rabu (7/10/2020).
Penolakan tersebut berujung percekcokan antara korban dan pelaku. Korban lantas dibawa ke sebuah pos, tidak jauh dari lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu berujung pengeroyokan hingga pelemparan pecahan botol kaca yang dilakukan tiga tersangka, yaitu RR (18), DMF (17), dan AH (17).
"Terjadi cekcok mulut yang berimbas pada dibawanya korban dan rekannya ke sebuah pos di dekat tempat cekcok tersebut dan terjadinya proses pemukulan dan pelemparan botol," imbuhnya.
Polisi menegaskan para pelaku bukan geng motor dan tidak ada yang penggunaan senjata tajam. Para pelaku, sebut Angga, juga tidak dalam kondisi mabuk, meski diketahui menenggak minuman keras.
"Pelaku telah meminum miras, tapi kami tidak menyebutkan mabuk karena keadaan belum mabuk, tapi sudah menenggak miras," ungkap Angga.
Angga mengatakan para pelaku yang masih di bawah umur akan menjalani penyidikan khusus anak. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penyidikan terkait aksi penyerangan kepada seorang pemuda berinisial PMS (23) di Ciputat akhir September lalu. Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dari insiden tersebut.
Aksi penyerangan terhadap pemuda di Ciputat tersebut sempat viral di media sosial. Berdasarkan keterangan di video, peristiwa tersebut terjadi di Jalan AMD V Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9), sekitar pukul 23.30 WIB.