4 dari 6 ABG Pesta Seks di Aceh Usia Anak, Bisa Kena Hukum Cambuk?

4 dari 6 ABG Pesta Seks di Aceh Usia Anak, Bisa Kena Hukum Cambuk?

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 17:27 WIB
Empat pasangan ikhtilat (bercumbu) dihukum cambuk di Banda Aceh, Selasa (23/5/2017)
Ilustrasi hukuman cambuk (Foto: Agus Setyadi-detikcom)
Banda Aceh -

Enam orang remaja di Pidie, Aceh, digerebek warga karena diduga menggelar pesta seks selama 4 hari. Empat di antaranya masih berusia di bawah umur. Bisakah keempatnya dihukum cambuk?

Dirangkum detikcom, Rabu (7/10/2020), keenam ABG tersebut digerebek warga salah satu kecamatan di Pidie, Aceh, Kamis (1/10) dini hari. Kasus ini ditangani Polres Pidie.

Polisi menjerat mereka dengan pasal 25 junto pasal 23 dan pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketiga pasal tersebut punya tingkatan hukuman berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Qanun Hukum Jinayat ada istilah di antaranya jarimah dan uqubat. Jarimah adalah perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang dalam qanun ini diancam dengan 'Uqubat Hudud dan/atau Tazir'. Sedangkan Uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah.

Nah, keenam remaja yang digerebek tersebut dijerat dengan pasal 25 tentang Ikhtilat juncto pasal 23 tentang khalwat dan pasal 37 tentang pengakuan berbuat zina. Berikut isi lengkap ketiga pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

Pasal 25 (Ikhtilat/bercumbu)
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan 'Uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.

Pasal 23 (Khalwat)
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah khalwat, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 15 kali dan/atau denda paling banyak 150 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 bulan.

Pasal 37 (Pengakuan Berbuat Zina)
(1) Setiap orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi 'Uqubat Zina.

(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan.

(3) Penyidik dan/atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara dan meneruskannya kepada hakim.

Dalam Qanun Jinayat juga diatur bila yang melanggar anak-anak. Hal itu diterangkan dalam dua pasal pada BAB VI. Isinya:

BAB VI Jarimah dan 'uqubat bagi anak-anak

Pasal 66
Apabila anak yang belum mencapai umur 18 tahun melakukan atau diduga melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak.

Pasal 67
(1) Apabila anak yang telah mencapai umur 12 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun atau belum menikah melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan 'uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari 'uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

(2) Tata cara pelaksanaan 'uqubat terhadap anak yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan anak diatur dalam Peraturan Gubernur.

Sebelumnya, enam remaja yang digerebek karena diduga menggelar pesta seks diketahui sudah tidak bersekolah. Mereka diduga sudah sering berhubungan seks.

"Yang masih anak empat orang sudah putus sekolah dan sudah sering melakukan hubungan tersebut (hubungan badan). Mereka broken home semua," kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra kepada detikcom, Selasa (6/10).

Menurut Chandra, keenam tersangka ditahan di Rutan Polres Pidie. Polisi mempercepat penyelidikan dan pemberkasan karena empat tersangka masih di bawah umur.

"Kasusnya sedang kita lakukan penyidikan dan pemberkasan karena mereka anak, makanya harus cepat," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads