Enam orang remaja di Pidie, Aceh, digerebek warga karena diduga menggelar pesta seks selama 4 hari. Empat di antaranya masih berusia di bawah umur. Bisakah keempatnya dihukum cambuk?
Dirangkum detikcom, Rabu (7/10/2020), keenam ABG tersebut digerebek warga salah satu kecamatan di Pidie, Aceh, Kamis (1/10) dini hari. Kasus ini ditangani Polres Pidie.
Polisi menjerat mereka dengan pasal 25 junto pasal 23 dan pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketiga pasal tersebut punya tingkatan hukuman berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fakta Baru 6 ABG Pesta Seks 4 Hari di Pidie |
Dalam Qanun Hukum Jinayat ada istilah di antaranya jarimah dan uqubat. Jarimah adalah perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang dalam qanun ini diancam dengan 'Uqubat Hudud dan/atau Tazir'. Sedangkan Uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah.
Nah, keenam remaja yang digerebek tersebut dijerat dengan pasal 25 tentang Ikhtilat juncto pasal 23 tentang khalwat dan pasal 37 tentang pengakuan berbuat zina. Berikut isi lengkap ketiga pasal tersebut.
Pasal 25 (Ikhtilat/bercumbu)
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan 'Uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.
Pasal 23 (Khalwat)
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah khalwat, diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 15 kali dan/atau denda paling banyak 150 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 bulan.
Pasal 37 (Pengakuan Berbuat Zina)
(1) Setiap orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi 'Uqubat Zina.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan.
(3) Penyidik dan/atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara dan meneruskannya kepada hakim.