Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap sabu yang dilakukan oleh dua sindikat narkoba di jaringan internasional. Sabu yang berhasil diamankan dibungkus dengan kantong teh China hingga tabung besi filter oil.
Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat narkoba Lagos Nigeria-Jakarta. Kasus bermula pada Jumat (2/10) lalu ketika petugas Bea-Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menemukan sejumlah barang mencurigakan. Setelah dibuka, petugas menemukan 12 kg sabu yang dibungkus di dalam tabung besi filter oil.
"Pada tanggal 2 Oktober barang tiba yang dicurigai paket dicurigai di mana dikemas dalam filter oil dan di dalamnya itu nanti rekan-rekan bisa melihat di sini ada contohnya, itu filter oil-nya, teman-teman BC dengan otoritas yang ada pada mereka dan didampingi oleh teman-teman dari Satgas NIC Direktorat tindak pidana narkoba Polri menemukan itu narkotika jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Manes Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Satlantas Polres Bandara Soetta membekuk dua tersangka berinisial SZ (23) dan EF (26). Mereka ditangkap polisi saat mengambil barang haram tersebut dengan taksi online.
"Ketika diberhentikan, teman-teman tim gabungan menyergap l, Saudara SZ berusaha melarikan diri dan sempat terjadi kejar-mengejar dan dia berhenti di taman yang tidak jauh dari tempat tersebut," ungkapnya.
Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan. Saat itulah, tersangka mengakui bahwa dirinya dikendalikan oleh sebuah jaringan internasional asal Nigeria yang berbasis di Malaysia.
"Nah kedua (tersangka) mengakui bahwa mereka dikendalikan oleh seseorang dari Malaysia. Kami duga ini ada jaringan dari internasional Nigeria yang ada di di Malaysia," jelasnya.
Kedua tersangka pun awalnya kooperatif akan membantu polisi untuk menunjukkan tempat persembunyian pengendalinya berinisial ZA. Namun, saat polisi akan membekuk ZA, salah satu tersangka, yakni SZ, berusaha melawan petugas.
"Di tengah jalan, dalam menuju tempat tersebut kembali lagi saudara SZ melarikan diri dan berupaya untuk melawan petugas sehingga kami melaksanakan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan tersangka SZ meninggal dunia," ujarnya.
Kemudian, kasus kedua merupakan jaringan internasional yang telah mendistribusikan narkoba di sejumlah wilayah di dunia, yaitu Malaysia, Medan, Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin. Kasus ini berhasil diungkap sejak polisi berhasil meringkus tersangka TSD (19), yang ditangkap di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.
"Tanggal 11 September tim gabungan berhasil menangkap tersangka TSD alias Narji di mana barang bukti pertama terdapat 23 kg di hotel Cordela, Medan. Lalu, setelah diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa masih menyembunyikan sisa sabu sejumlah 17 kilogram di Hotel Swiss-Belinn, Jl. Surabaya, Medan," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak lima kali. Ia mengirimkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Indonesia. "Dia mengaku sudah 5 kali mengirim barang dengan jumlah signifikan besar sebagaimana yang ada di press rilis baik itu di Kota Banjarmasin, Surabaya, Jakarta, dan di Pekanbaru," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 40 kg narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh kantong teh Cina. Selain itu, polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni 2 unit handphone, 3 buah KTP palsu, dan 1 buah SIM A palsu.
Atas hal ini, para tersangka dalam kasus-kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tentunya ancaman hukuman yang dapat sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sampai dengan hukuman mati," ujarnya.
![]() |