Lewat Perpres, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan jenis dan jumlah vaksin Corona (COVID-19). Pelaksanaan vaksin Corona dilakukan pada 2020, 2021, dan 2022.
Hal tersebut diatur lewat Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diakses dari situs Kemensetneg, Rabu (7/10/2020). Berikut ini ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Perpres:
Pasal 2
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.
(4) Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2O2O, tahun 2021, dan tahun 2022.
Pengadaan dan pelaksanaan vaksin Corona yang berakhir pada 2022 dapat diperpanjang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Keputusan ini diambil jika sudah ada usulan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Berikut ini bunyi Pasal 2 ayat (5) Perpres:
(5) Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Jokowi memberikan kewenangan Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Corona dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin. Perpres ini diteken Jokowi pada 5 Oktober dan diundangkan pada 6 Oktober 2020.
(dkp/imk)