Hakim MK Saldi Isra Sebut Hyper Regulasi Paling Banyak Dibuat Eksekutif

Hakim MK Saldi Isra Sebut Hyper Regulasi Paling Banyak Dibuat Eksekutif

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 15:29 WIB
Saldi Isra
Hakim konstitusi Saldi Isra. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim konstitusi Saldi Isra menyebut peraturan yang sangat banyak (hyper regulasi) saat ini malah dibuat oleh eksekutif sendiri. Oleh sebab itu, Presiden harus punya lembaga yang mengontrol peraturan yang ada di bawahnya agar tidak terjadi tumpang-tindih.

"Saya hampir bisa pastikan, hyper regulasi ada di ranah eksekutif. Hampir dapat dipastikan, pembengkakan ada di wilayah eksekutif," kata Saldi.

Hal itu disampaikan dalam peluncuran buku 'Pokok-pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia' Rabu (7/10/2020). Buku karya pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono itu diluncurkan secara online. Dalam peluncuran buku itu, ikut memberikan testimoni secara online Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Menko Polhukam Mahfud Md, dan Menkumham Yasonna H Laoly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saldi mencontohkan hyper regulasi itu lahir lewat peraturan menteri (permen). Apabila sumber masalah di atas sudah terdeteksi, cara mengantisipasinya bisa dilakukan dengan mudah.

"Kalau kita mau membenahi ini, bagaimana membenahi proses lahirnya produk regulasi yang ada di wilayah eksekutif. Problem serius bisa kita selesaikan pelan-pelan," ucap Saldi.

ADVERTISEMENT

Saldi menggagas perlu sebuah lembaga di bawah Presiden langsung yang mengontrol bawahan Presiden membuat kebijakan.

"Harus ada politik hukum baru untuk membuat unit di kantor Presiden untuk menjadi kontrol semua produk regulasi. Kalau itu dilakukan, saya kita kita harus memilih pola, yang di badan itu lah bekerja para profesional dan dialah yang menjadi tangan kanan Presiden," cetus Saldi.

Gagasan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disebutkan perlu dibikin Pusat Legislasi Nasional. Namun amanat itu hingga kini belum terwujud.

"Saya menyayangkan itu masih di atas kertas. Ke depan tidak perlu lagi peraturan menteri. Apa problem permen? Ada peluang menggerogoti kewenangan Presiden dalam hal tertentu," cetus Saldi.

(asp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads