Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengatakan MPR merupakan lembaga yang sangat penting dalam perjalanan sejarah Indonesia. Sebelum era reformasi bergulir, MPR merupakan lembaga tertinggi negara dengan kewenangan yang sangat luas antara lain memberikan mandat kekuasaan kepada seorang presiden.
"Namun, setelah reformasi, terjadi perubahan mendasar pada sistem ketatanegaraan di Indonesia. Salah satunya mengenai MPR. Perubahan tersebut tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara tapi menjadi lembaga tinggi negara, sama kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya seperti DPR, DPD, Kepresidenan, MA, MK, BPK dan KY," ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Hal ini ia ungkapkan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR ke masyarakat Kabupaten Bogor, di lapangan Demokrat Sport Center, Bogor (6/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarief menuturkan MPR memiliki kewenangan tertinggi karena hanya MPR satu-satunya yang bisa mengubah dan menetapkan UUD. Wewenang MPR lainnya adalah, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum, melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
"Adapun tugas-tugas MPR adalah memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 194, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya, dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucapnya.
Pengetahuan tentang MPR, menurut Syarief Hasan perlu ditingkatkan. Bukan hanya MPR saja, tapi semua tentang negara Indonesia. "Itu sebagai bukti cinta kita kepada negara. Teruslah gali dan pelajarilah dari berbagai sumber yang terpercaya. Salah satunya melalui Sosialisasi Empat Pilar," pungkasnya.