Danpuspomad: Ahon Ubah Warna Mobil dari Hitam Metalik ke Hijau Army

Danpuspomad: Ahon Ubah Warna Mobil dari Hitam Metalik ke Hijau Army

Sachril Agustin B - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 13:15 WIB
Viral mobil dinas TNI diduga dipakai sipil (Screenshot video viral)
Foto: Viral mobil dinas TNI diduga dipakai sipil (Screenshot video viral)

Puspomad menyimpulkan keduanya melakukan pelanggaran. Namun kasus ini ditangani pihak kepolisian karena Bagus dan Ahon merupakan warga sipil.

Ahon diduga melanggar Pasal 280 dan Pasal 288 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ahon diduga mengubah warna awal mobilnya menjadi berwarna hijau army sehingga tidak lagi sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Atas perbuatannya, Ahon terancam hukuman penjara lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Ahon dan purnawirawan Bagus Heru juga diduga melakukan tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan Toyota Fortuner berpelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army. Keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 juncto 55 KUHP dan terancam pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Kasus mobil dinas ini heboh di media sosial dalam unggahan sebuah video berdurasi 2 menit 8 detik, tampak mobil dinas jenis SUV tersebut berpelat nomor 3688-34. Pelat nomor yang dipasang di mobil berwarna hijau tua tersebut terlihat seperti pelat nomor dinas. Puspomad lalu melakukan penyelidikan.


(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads