Puspomad menyimpulkan keduanya melakukan pelanggaran. Namun kasus ini ditangani pihak kepolisian karena Bagus dan Ahon merupakan warga sipil.
Ahon diduga melanggar Pasal 280 dan Pasal 288 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ahon diduga mengubah warna awal mobilnya menjadi berwarna hijau army sehingga tidak lagi sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Atas perbuatannya, Ahon terancam hukuman penjara lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ahon dan purnawirawan Bagus Heru juga diduga melakukan tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan Toyota Fortuner berpelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army. Keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 juncto 55 KUHP dan terancam pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Kasus mobil dinas ini heboh di media sosial dalam unggahan sebuah video berdurasi 2 menit 8 detik, tampak mobil dinas jenis SUV tersebut berpelat nomor 3688-34. Pelat nomor yang dipasang di mobil berwarna hijau tua tersebut terlihat seperti pelat nomor dinas. Puspomad lalu melakukan penyelidikan.
(jbr/jbr)