Puspomad Limpahkan Kasus Ahon Pakai Mobil Dinas ke Polda Metro Jaya

Puspomad Limpahkan Kasus Ahon Pakai Mobil Dinas ke Polda Metro Jaya

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 12:59 WIB
Warga Sipil yang Viral Pakai Mobil Dinas TNI Diperiksa Puspomad, Mobil Disita
Foto: Puspomad amankan mobil dinas TNI yang dipakai warga sipilm Ahon (dok. Puspomad)
Jakarta -

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) melimpahkan kasus Suherman Winata alias Ahon, warga sipil yang pakai mobil berpelat dinas TNI AD ke Polda Metro Jaya. Kasus dilimpahkan karena Ahon dan purnawirawan TNI yang meminjamkan pelat kendaraan dinas, Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo berstatus warga sipil.

"Karena status keduanya adalah warga sipil yang tunduk pada peradilan umum maka penyidikan perkaranya akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspomad) TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko dalam keterangannya, Rabu (7/9/2020).

Dodik berharap keduanya diproses hukum sesuai dugaan pelanggaran yang mereka perbuatan. Untuk diketahui Ahon dan Bagus diduga melakukan pelanggaran pasal dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Dodik.

Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah Puspom AD melakukan pemeriksaan terhadap Ahon serta Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo. Dodik menjelaskan Ahon dan Bagus diduga melanggar tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan, yakni Pasal 263 KUHP ayat 1 juncto 55 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," sambung Dodik.

Khusus Ahon, juga diduga melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tak memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dodik menambahkan Ahon juga dinilai melakukan pelanggaran karena mengubah warna mobil dari hitam ke hijau army.

"Terjadi dugaan pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 280 DAN 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh Saudara SW alias Ahon, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tandas Dodik.

Sebelumnya, viral video berdurasi 2 menit 8 detik, di mana mobil dinas jenis SUV berpelat nomor 3688-34 dikendarai warga sipil. Pelat nomor itu dipasang di mobil berwarna hijau tua persis mobil dinas TNI.

Singkat cerita, perekam video lalu mendatangi pria sipil tersebut dan ditanyai soal kepemilikan mobil dan identitas. Pria berkemeja putih mengatakan mobil tersebut miliknya dan sempat mengaku dirinya anggota TNI aktif. Namun belakangan dia meralat pernyataannya setelah diminta menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) TNI.

"Bukan anggota gua. Saya bercanda," jawab si pria berkemeja putih.

Puspomad kemudian melakukan penyelidikan terkait video viral mobil dinas TNI digunakan warga sipil. Diketahui, mobil dinas TNI itu atas nama seorang purnawirawan.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads