Purnawirawan TNI Akui Salah Pinjamkan Pelat Mobil Dinas ke Ahon

Purnawirawan TNI Akui Salah Pinjamkan Pelat Mobil Dinas ke Ahon

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Rabu, 07 Okt 2020 12:47 WIB
Viral sebuah video yang menampilkan warga sipil mengaku TNI menggunakan mobil dinas. Pihak Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) langsung turun tangan.
Mobil Plat Dinas TNI yang digunakan warga sipil (20detik)
Jakarta -

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko mengatakan purnawirawan TNI AD, Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo, mengaku salah meminjamkan pelat mobil dinas TNI AD ke warga sipil, Suherman Winata alias Ahon. Dia mengatakan Bagus Heru menyesali perbuatannya.

"Kolonel CPM (Pur) BHS (Bagus Heru Sucahyo) menyadari atas kesalahannya telah memberikan izin kepada saudara SW (Suherman Winata) alias Ahon untuk menggunakan pelat dinas noreg 3688-34 di kendaraan miliknya," kata Dodik di Mabes AD, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

Dodik mengatakan Bagus Heru meminjamkan pelat dinas itu karena sudah berteman lama dengan Ahon. Pertemanan mereka sudah terjalin selama 12 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kolonel Purn BHS mengaku mengenal saudara SW alias Ahon dan berteman kurang-lebih selama 12 tahun," ujar Dodik.

Puspomad menyimpulkan keduanya melakukan pelanggaran. Namun kasus ini ditangani pihak kepolisian karena Bagus dan Ahon merupakan warga sipil.

ADVERTISEMENT

Ahon diduga melanggar Pasal 280 dan Pasal 288 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ahon diduga mengubah warna awal mobilnya menjadi berwarna hijau army sehingga tidak lagi sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Atas perbuatannya, Ahon terancam hukuman penjara lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Tidak mempergunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang sah sesuai STNK. Melakukan perubahan warna kendaraan dari hitam metalik ke hijau army," kata Letjen Dodik.

Selain itu, Ahon dan purnawirawan Bagus Heru diduga melakukan tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan Toyota Fortuner berpelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army. Keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan terancam pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun.

"Dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan Saudara SW alias Ahon dan Kolonel Cpm (Purn) BHS melanggar tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan," kata Letjen Dodik.

Kasus mobil dinas ini heboh di media sosial dalam unggahan sebuah video berdurasi 2 menit 8 detik, tampak mobil dinas jenis SUV tersebut berpelat nomor 3688-34. Pelat nomor yang dipasang di mobil berwarna hijau tua tersebut terlihat seperti pelat nomor dinas. Si perekam video lalu mendatangi pria yang ada di dalam warung makan Padang itu. Pria pemilik mobil itu mengenakan kemeja putih dan bercelana pendek.

Pria berkemeja putih itu kemudian ditanyai soal kepemilikan mobil dan identitas oleh perekam video. Pria berkemeja putih mengatakan mobil tersebut miliknya dan sempat mengaku anggota TNI aktif. Setelah dicari tahu, diketahui penunggang mobil dinas TNI itu adalah Suherman Winata alias Ahon.

Halaman 2 dari 2
(zap/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads