Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menyimpulkan ada dugaan pelanggaran terkait video viral warga sipil menggunakan mobil dinas TNI. Puspomad mengungkap unsur pidana yang diduga dilakukan purnawirawan TNI AD bernama Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo ataupun Suherman Winata alias Ahon.
Ahon diduga melanggar Pasal 280 dan Pasal 288 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ahon diduga mengubah warna awal mobilnya menjadi berwarna hijau army sehingga tidak lagi sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Tidak mempergunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang sah sesuai STNK. Melakukan perubahan warna kendaraan dari hitam metalik ke hijau army," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko di Mabes AD, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, Ahon terancam hukuman penjara lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu, Ahon dan purnawirawan Bagus Heru diduga melakukan tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan Toyota Fortuner berpelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army. Keduanya terancam pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun.
"Dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan Saudara SW alias Ahon dan Kolonel Cpm (Purn) BHS melanggar tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan," kata Letjen Dodik.
Dodik mengatakan sanksi pelanggaran itu diatur dalam Pasal 263 ayat 1 juncto 55 KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," sambung Dodik.
Karena Ahon dan Bagus merupakan warga sipil, kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, viral video berdurasi 2 menit 8 detik, di mana mobil dinas jenis SUV berpelat nomor 3688-34 dikendarai warga sipil. Pelat nomor itu dipasang di mobil berwarna hijau tua persis mobil dinas TNI.
Singkat cerita, perekam video lalu mendatangi pria sipil tersebut dan ditanyai soal kepemilikan mobil dan identitas. Pria berkemeja putih mengatakan mobil tersebut miliknya dan sempat mengaku anggota TNI aktif. Namun belakangan dia meralat pernyataannya setelah diminta menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) TNI.
"Bukan anggota gua. Saya bercanda," jawab si pria berkemeja putih.
Puspomad kemudian melakukan penyelidikan terkait video viral mobil dinas TNI digunakan warga sipil. Diketahui, mobil dinas TNI itu atas nama seorang purnawirawan.