Omnibus law RUU Cipta Kerja yang resmi disahkan dalam rapat paripurna menjadi topik perbincangan hangat hari ini. Selain itu, topik soal penutupan bursa transfer musim panas 2020 menjadi berita populer hari ini.
Selain itu, ada juga berita soal asal usul tanaman Janda Bolong dan Lidah Mertua. Harga tanaman itu terbilang fantastis, mencapai Rp 100 juta dengan sehelai daunnya bisa dibanderol Rp 15 juta.
Rangkuman berita-berita populer itu ditampilkan dalam tayangan video, berjudul 'SIDAK!: 06/10/2020 ISTIMEWA! MEMBAHAS OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA!' yang diunggah oleh akun YouTube CXO Media. Rangkuman berita setiap harinya, dikemas secara ringan dan ditayangkan setiap pukul 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut Rangkuman Beritanya:
1) Omnibus Law Ciptaker, Pucak Pengkhianatan ke Rakyat
DPR RI resmi mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR. DPR mempercepat jadwal pengesahan dari jadwal semula direncanakan 8 Oktober mendatang karena alasan laju COVID-19 terus meningkat.
Massa serikat buruh yang semula akan menggelar aksi juga disekat di daerah masing-masing. Upaya menggelar demo juga dilarang dengan alasan masih dalam situasi pandemi virus Corona. Buruh bakal menggelar mogok nasional selama tiga hari berturut-turut.
Sementara itu di media sosial muncul tagar #MosiTidakPercaya. Tagar tersebut menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia. Mereka sudah tak lagi mempercayai DPR dan pemerintah usai mengesahkan RUU Cipta Kerja yang penuh kontroversi.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati mengakui tingkat kepercayaan rakyat terhadap DPR dan pemerintah semakin menurun menyusul pengesahan RUU Cipta Kerja. Nur menyebut pengesahan RUU yang dilakukan DPR kemarin menjadi puncak pengkhianatan negara terhadap kehendak rakyat.
"Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang," kata Nur, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: SIDAK 5 Oktober: 6 Berita Aktual Hari Ini |
2) Catatan Kritis Dalam RUU Cipta Kerja dan Dampak untuk Para Buruh
Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah resmi disahkan di rapat paripurna DPR kemarin. Sejumlah pasal krusial menjadi sorotan. Beberapa pasal memberikan dampak kepada buruh.
- Hari Libur Dipangkas
Hak pekerja untuk mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan sebelumnya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas. Pada Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.
Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang sudah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.
- Kontrak Kerja
Omnibus law menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Di Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Sanksi bagi Perusahaan Tidak Bayar Upah Sesuai Ketentuan Dihapus
Dalam Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antaran pengusaha dan pekerja tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.
- Pasal soal Pesangon
Yang juga dipermasalahkan dalam UU Ciptaker adalah pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diturunkan dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan rincian 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
3) Kutipan Hadis dan Kontroversi Show Koleksi Lingerie Rihana
Virtual fashion show koleksi lingerie teranyar milik Rihanna, Savage X Fenty, pada Jumat (2/10) lalu diwarnai kontroversi. Alunan musik yang mengutip potongan hadis Islam mengiringi peragaan koleksi tersebut.
Alunan musik yang mengutip potongan hadis tersebut merupakan lagu berjudul "Doom" milik seorang produser asal Inggris, Coucou Chloe. Mengutip Time, audio hadis dalam lagu "Doom" dikaitkan dengan suara pengkhotbah asal Kuwait, Mishari bin Rashid Alafasy.
Di tengah riuh dan koreografi yang tertata apik, sontak para penonton pun terkejut. Dalam gelaran, para model itu menari dan berlenggang-lenggok dengan busana pakaian dalam dan diiringi oleh potongan kutipan hadis dalam sebuah lagu.
Tak ayal, netizen pun riuh mengomentari peragaan busana tersebut. Pelantun "Barbadian" ini dituduh tidak menghormati Islam dengan menggunakan teks suci dalam konteks seksual seperti peragaan busana pakaian dalam.
4) Deadline Bursa Transfer Musim Panas 2020 Berakhir
Bursa transfer pemain bola di musim panas 2020 telah berakhir. Sejumlah merampungkan proses transfernya menjelang penutupan jendela transfer.
Seperti, Manchester United akhirnya mendatangkan bek dan penyerang anyar. Edinson Cavani dan Alex Telles merapat ke Old Trafford dari FC Porto di hari terakhir bursa transfer musim panas ini.
Ada juga Arsenal yang dipuji usai mendatangkan Thomas Partey dengan harga "murah". Faktanya The Gunners berinvestasi lebih dari Rp 1 triliun untuk pemain Ghana tersebut.
5). Asal Usul Tanaman Janda Bolong dan Lidah Mertua
Tanaman hias janda bolong naik daun selama pandemi COVID-19. Harga janda bolong terbilang fantastis, mencapai Rp 100 juta dengan sehelai daunnya bisa dibanderol Rp 15 juta. Nama janda bolong tak datang baru-baru ini saja, melainkan sudah melekat sejak bertahun-tahun lalu.
Peneliti LIPI Yuzammi menjelaskan janda bolong merupakan tanaman dari suku Araceae atau talas-talasan. Lebih spesifik, janda bolong masuk dalam marga Monstera, tanaman yang berasal dari Amerika Tropis sama halnya dengan Anthurium dan Philodendron.
"Marga Monstera ini memiliki sekitar 38 spesies, yang salah satunya adalah Monstera adansonii atau yang kita kenal di Indonesia dengan nama dagang janda bolong," kata Yuzammi, Senin (10/5).
Nama janda bolong, bukan satu-satunya nama tanaman hias yang aneh di Indonesia. Ada pula nama tanaman hias lidah mertua yang punya nama ilmiah Sansevieria.
Nama ini muncul karena bentuknya yang tajam seperti lidah. Yuzammi menyebut penggunaan nama pada suatu tanaman sering muncul dari perawakan tanaman tersebut.
"Perawakan tanaman ini, sepintas mirip dengan bentuk lidah yang menjulur, dengan pinggiran yang terlihat tajam. Barangkali ini yang dijadikan patokan dalam pemberian nama tanaman, di mana 'pameo' dalam masyarakat kita bahwa seorang mertua itu memiliki lidah yang tajam," kata Yuzammi.