Fathol Arifin (31) diamankan aparat Polres Badung, Bali, lantaran mencuri kotak amal. Polisi menyebut Fathol sudah lima kali beraksi.
"Pelaku mengakui melakukan pencurian uang kotak amal di Musala Al-Ikhlas, Banjar Peninjoan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung; di Jalan Gunung Mangu, Denpasar Barat; di musala Jalan Resimuka Monang Maning," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Gede Oka Bawa saat dihubungi detikcom, Selasa (6/10/2020).
Di tempat kejadian perkara (TKP) Musala Al-Ikhlas dan Jalan Gunung Mangu, pelaku beraksi satu kali. Sedangkan di TKP musala Jalan Resimuka Monang Maning, pelaku sudah tiga kali beraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oka menjelaskan perbuatan pelaku terungkap dari aduan warga sekitar. Pada Jumat (2/10) lalu, pelaku berpura-pura beristirahat setelah beribadah salat Jumat dan beraksi ketika musala sepi.
"Dia kan sembahyang Jumatan dulu. Setelah sembahyang, duduk itu istirahat dia, pura-pura istirahat. Kemudian, setelah orang pergi, diambil kotak itu, dicongkel sama dia," jelas Oka.
Oka menuturkan Fathol ditangkap pada Sabtu (3/10). Dari aksi pencurian kotak amal yang terakhir, Fathol berhasil menggasak uang Rp 2,6 juta.