Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mematok batas harga maksimal untuk swab test PCR mandiri setinggi Rp 900 ribu. Harga itu dinilai masih terlalu mahal untuk banyak orang. Pemerintah disarankan memakai rapid test antigen untuk menggenjot jumlah tes COVID-19 per hari.
"Tentu ini akan memudahkan pasien yang harus dites usap (swab test). Namun ini masih berat untuk Indonesia," kata epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, kepada detikcom, Selasa (6/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supaya tak ada penyedia layanan tes PCR yang nakal, perlu pemantauan harga tes PCR di lapangan. Namun, di sisi lain, jumlah tes COVID-19 di Indonesia juga perlu digenjot tak hanya lewat peningkatan tes swab PCR saja, tapi juga lewat tes cepat (rapid test).
"WHO sudah memberi izin emergency untuk penggunaan rapid test antigen agar semua negara yang kekurangan dana dan kapasitas testing dengan PCR bisa menggunakan rapid test antigen," kata Dicky.
Rapid test antigen lain dengan rapid test antibodi seperti yang selama ini banyak diterapkan di Indonesia. Rapid test antibodi dinilai tidak akurat, tapi rapid test antigen adalah hal yang berbeda.
"Rapid test antigen bisa mendeteksi apakah seseorang ini sedang terinfeksi Covid atau tidak," kata Dicky.
![]() |
Harga rapid test antigen disebutnya hanya di kisaran USD 5. "Indonesia saya kira perlu memilih rapid test antigen. Soalnya, kecepatan tes PCR di Indonesia saat ini sangat lambat," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona. Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu.
Surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.
"Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu (sembilan ratus ribu rupiah)," demikian bunyi surat tersebut.