Kemenkes Patok Tes PCR Maksimal Rp 900 Ribu, Epidemiolog: Upaya yang Baik

Kemenkes Patok Tes PCR Maksimal Rp 900 Ribu, Epidemiolog: Upaya yang Baik

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 06 Okt 2020 12:57 WIB
Tenaga medis melakukan Swab Test dengan membawa mobil PCR kepada aparatur sipil negara Pemkot Surakarta, Jawa Tengah.
Ilustrasi (Agung Mardika/detikcom)
Jakarta -

Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad, memandang penetapan batas atas harga tes PCR untuk COVID-19 yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai upaya yang baik. Tes mandiri bisa mengendalikan pandemi COVID-19.

"Dengan batas atas harga tes itu, itu adalah upaya yang baik," kata Riris, Selasa (6/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melihat selama ini harga swab test PCR mandiri masih mahal untuk kebanyakan orang. Monetisasi terjadi lantaran banyak orang yang membutuhkan tes PCR. Penetapan batas atas ini perlu untuk mengendalikan harga supaya tidak melambung tinggi karena pengaruh banyaknya permintaan di pasar.

"Namun Rp 900 ribu itu masih cukup mahal untuk bisa diakses banyak orang. Seharusnya bisa ada skema subsidi agar lebih banyak orang lagi yang mampu mengakses tes PCR secara mandiri," kata Riris.

ADVERTISEMENT

Pada dasarnya, tes mandiri itu baik untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Tes mandiri bisa mendukung pelacakan kontak yang tidak sempat terjangkau oleh petugas kesehatan.

"Tes mandiri adalah hal yang baik untuk memutus mata rantai penularan. Semakin cepat dites, semakin cepat dilakukan isolasi, kita bisa memutus rantai penularan," kata Riris.

Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona. Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu.

Surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.

"Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu (sembilan ratus ribu rupiah)," demikian bunyi surat tersebut.

Halaman 2 dari 2
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads