Tarif Tertinggi Tes Swab Rp 900 Ribu, Bagaimana di Surabaya?

Tarif Tertinggi Tes Swab Rp 900 Ribu, Bagaimana di Surabaya?

Esti Widiyana - detikNews
Senin, 05 Okt 2020 20:33 WIB
rs husada utama
RS Husada Utama (Foto: Esti Widiyana)
Surabaya - Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes swab PCR mandiri Rp 900 ribu. Bagaimana faktanya di Rumah sakit (RS) Surabaya?

RS Husada Utama (RSHU) Surabaya tidak merasa keberatan atas kebijakan tarif tes swab yang kurang dari satu juta rupiah itu. Mulai hari ini Senin (5/10/2020) tes PCR dengan harga sesuai Kemenkes sudah diterapkan.

"Mulai hari ini harganya sudah Rp 900 ribu biar tidak timbul gejolak. Sebelumnya harganya Rp 1,5 juta" kata Dirut RSHU dr Didi D Dewanto SpOG saat dihubungi detikcom, Senin (5/10/2020).

Untuk distributor sendiri pihaknya juga menekan untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan pemerintah. Beberapa distributor, kata Didi, sudah menyesuaikan sehingga RS juga bisa menurunkan harga.

"Semoga harga dari distributor juga bisa turun, kalau pemerintah sudah membuat kebijakan itu pasti sudah ada hitungan. Cuman kita menekan distributor agar turun harganya. Distributor hanya ada beberapa. Jadi menurut saya masih masuk akal," jelasnya.

Didi berharap, dengan ditetapkannya batas harga tes swab, masyarakat bisa melakukan tes swab mandiri. Terlebih yang memiliki gejala atau riwayat kontak erat agar bisa segera diketahui hasilnya.

"Dengan turun Rp 900 ribu ini saya berharap masyarakat yang bergejala, kontak erat segera melakukan swab mandiri. Bagaimana juga swab dan tracing bisa menuntaskan pandemi," harapnya.

Sementara di RS Primasatya Husada Citra (PHC) Surabaya tarifnya sudah Rp 880 ribu dari harga sebelumnya satu juta ke atas. Pihaknya juga menyesuaikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Tarif Rp 880 ribu untuk swab hasil 2x24 jam. Sebelumnya Rp 1,4 juta. Karena mandatori, kita akan melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah," kata VP PR & Subsidiaries Management RS PHC Surabaya, Prita Pinastiningtyas.

RS PHC juga tidak merasa keberatan dan ada kerugian atas kebijakan Kemenkes. "Sejauh ini belum ada kerugian. Kita menyesuaikan dari waktu pemeriksaan yang semula 1x24 jam menjadi 2x24 jam," pungkasnya. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.