Ramai dibahas infografis terkait omnibus law UU Cipta Kerja dengan narasi hoaks. Infografis itu disebut menyebarkan poin-poin informasi bohong soal omnibus law.
Infografis yang dimaksud dicatut dengan nama media Merdeka.com. Pemred Merdeka.com, Ramadhian Fadillah menerangkan narasi informasi hoaks itu beredar di pesan grup WhatsApp yang berjudul 'waspada hoaks isi UU Omnibus Law'.
Ramadhian menjelaskan, dalam pesan berantai itu, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan fakta yang tercantum dalam infografis tersebut. Dia menegaskan infografis yang beredar itu dibuat jauh sebelum pengesahan UU Cipta Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini redaksi Merdeka.com menegaskan bahwa infografis tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020. Bukan setelah Undang-Undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Artinya, hampir delapan bulan lalu. Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia," ujar Ramadhian dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Ramadhian mengatakan infografis tersebut memuat poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh KSPI pada Februari lalu itu. Dia juga mengatakan materi itu dimuat di banyak media nasional pada 8 bulan lalu.
"Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020. Dari rentang Februari hingga disahkan kemarin, tentu ada beberapa perkembangan dan perubahan yang terjadi, yang selalu diberitakan media massa termasuk Merdeka.com. Kami menegaskan tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan. Tentang berita lama yang disebarkan kembali dan dibubuhi tambahan di sana sini, redaksi tidak ada sangkut-pautnya," jelas dia.
(idn/fjp)