Demam pesta kolam renang atau pool party sepertinya sedang terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Hal ini seolah menunjukkan tak ada rasa ngeri meski saat ini pandemi Corona masih terjadi.
Rekaman video viral yang menunjukkan kerumunan warga di Hairos Water Park, Deli Serdang, sempat bikin heboh. Dalam video itu, warga terlihat berkerumun di dalam kolam.
Selain tak ada jaga jarak, warga juga tak memakai masker. Warga terlihat berjoget hingga saling memercikkan air sambil mengikuti alunan musik dari DJ yang tampil dari atas pentas di pinggir kolam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu kemudian berbuntut panjang. Pengelola awalnya mendapat teguran keras. Selanjutnya, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi memerintahkan Satgas COVID-19 Sumut menutup tempat hiburan yang menjadi lokasi pool party itu.
"Setelah kami tinjau dan kami diperintah langsung oleh Bapak Gubsu untuk menutup, maka pagi ini sudah kami tutup. Ini hal yang sangat tidak baik, suasana pandemi, beberapa pelaku usaha tidak tepati atau mengingatkan warganya, tapi malah membuat satu pandemi atau klaster baru di Sumut," kata Wakil Ketua Operasi Satuan Tugas COVID-19 Sumut Kolonel Inf Azhar Mulyadi di Hairos Water Park, Pancur Batu, Deli Serdang, Jumat (2/10/2020).
Gubsu Edy sendiri menegaskan pihaknya tak melarang tempat usaha beroperasi selama pandemi. Asal, katanya, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona.
"Kalau dia atur jarak, dia gunakan protokol kesehatan okelah, ekonomi kan harus bergeliat juga. Kalau seperti itu, semua orang kan jadi kena. Nggak mampu nanti rumah sakit kita," ucap Edy di Medan.
Pihak pengelola juga telah mengakui kesalahannya dan berjanji melakukan perbaikan ke depan. Namun, Polisi tak tinggal diam.
Polisi kemudian menetapkan General Manager Hairos Water Park, Edi Saputra, sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Permen Kesehatan Nomor 01.07 Menkes-382-2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.
Kapolsek tempat Hairos berada, Pancur Batu, diperiksa Propam Polrestabes Medan. Petugas piket pada saat peristiwa pool party juga diperiksa Propam.
Seolah tak ngeri dengan pandemi, demam pool party di Sumut malah berlanjut. Terbaru, beredar poster pool party yang bakal digelar di salah satu hotel di Samosir.
Dilihat detikcom, Senin (5/10/2020), poster promosi pool party itu diunggah oleh salah satu akun Instagram. Dalam poster itu, terlihat foto sejumlah bintang tamu dalam acara bertajuk 'Samosir Pool Party'.
Pool party itu bakal digelar pada 10 Oktober 2020. Ada logo '18' yang menjadi tanda acara itu khusus bagi orang dewasa.
Poster tersebut juga berisi daftar acara, yakni BBQ, games, reggae, dance, hingga pesta kembang api. Ada peringatan wajib masker hingga cuci tangan di poster tersebut. Terdapat juga barcode lokasi hotel yang bisa di-scan di poster tersebut.
Kapolres Samosir, AKBP M Saleh, buka suara soal poster itu. Dia mengatakan anak buahnya sedang mengecek kebenaran rencana pool party tersebut.
"Ini masih dicek Kasat Intel kami di lapangan," kata AKBP M saleh saat dimintai konfirmasi.
Satgas COVID-19 Sumut juga mengatakan bakal mengecek benar-tidaknya acara tersebut. "Saya crosscheck ke Satgas COVID Sumut," ujar Jubir Satgas COVID-19 Sumut, Mayor Kes Whiko Irwan.