DPR selesai menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU. Selanjutnya DPR akan memasuki masa reses selama satu bulan ke depan usai paripurna penutupan masa sidang hari ini.
Rapat paripurna digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan masa reses dalam pidatonya di akhir rapat paripurna.
"Tibalah saatnya, anggota DPR RI untuk melaksanakan reses, yaitu masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR, untuk melaksanakan kunjungan kerja di daerah pemilihannya. Reses saat ini masih akan dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19," kata Puan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan meminta anggota DPR memanfaatkan masa reses ini untuk menyampaikan tugas konstitusional DPR kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Selain itu, Puan meminta anggota Dewan terus bekerja sama membangun kesadaran bersama masyarakat untuk melawan pandemi virus Corona.
"Kepada yang terhormat Anggota DPR RI, agar bersama rakyat di daerah pemilihannya, bekerja bersama, bergotong royong, dalam memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19. Marilah kita bangun bersama rakyat kesadaran, kemauan, dan kedisiplinan bersama, untuk menjalankan hal-hal sederhana tetapi berdampak sangat besar, yaitu protokol COVID-19," ujar Puan.
Dalam kesempatan itu, Puan mengumumkan DPR akan memasuki masa reses hingga 8 November 2020. Politikus PDIP itu juga mendoakan anggota DPR selalu dalam lindungan Tuhan.
"Atas nama Pimpinan DPR, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020 DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021," tuturnya.