Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyebut pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak dipercepat. Menurutnya, jadwal pengesahan Omnibus Law Ciptaker menjadi undang-undang telah sesuai kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Nggak dicepetin. Memang jadwalnya. Jadwal itu kan tergantung kesepakatan bamus saja," kata Azis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Sebelumnya beredar informasi rapat paripurna DPR RI dijadwalkan tanggal 8 Oktober, tapi dimajukan menjadi hari ini. Namun, Azis mengatakan dalam proses memutuskan rapat paripurna ada berbagai perubahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau awalnya benar itu malah tanggal minggu lalu, hari Kamis lalu. Tapi kan berubah karena macam-macam. Kemudian ada berubah lagi," jelas Azis.
Azis yang juga menjabat sebagai Waketum Partai Golkar ini mengatakan UU Ciptaker disahkan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan anggota dewan mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Ya rancangan ini kan disahkannya ini kan untuk kepentingan masyarakat. Jangan berpikir negatif dulu. Kalau ini semua sudah mengakomodir semua kepentingan. Tentu pemerintah dan DPR mengutamakan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Azis tidak menampik bahwa masa reses anggota DPR dipercepat dari jadwal semula. Alasannya, ada anggota Dewan yang positif Corona. Dibanding gedung lockdown, DPR memilih mempercepat reses.
"Tadinya kita mau lockdown tapi kan karena situasi sudah mendekati ini akhirnya daripada tambah lagi akhirnya kita percepat (reses) disepakati atas usulan pimpinan-pimpinan fraksi," kata Azis.
Diketahui, Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terkesan dikebut. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini telah melakukan rapat paripurna penutupan masa sidang yang mana salah satu agendanya mengenai pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut.
Pengesahan RUU Cipta Kerja sendiri terkesan diburu-buru lantaran pengerjaannya dilakukan dengan cukup intensif dalam beberapa waktu terakhir. Selain melakukan rapat di akhir pekan beberapa kali, yang terbaru, pengesahannya kini dikebut dari yang seharusnya dijadwalkan tanggal 8 Oktober maju menjadi hari ini.
(hel/imk)