Disomasi Imbas Tayangkan Film Tanpa Izin, Kemdikbud: Sudah Minta Maaf

Disomasi Imbas Tayangkan Film Tanpa Izin, Kemdikbud: Sudah Minta Maaf

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 05 Okt 2020 19:19 WIB
Gita Bahana Nusantara (GBN) selalu mengisi acara untuk Perayaan HUT RI. Tapi, ada yang beda di tahun ini, GBN menggelar konser secara virtual.
Hilmar Farid / Foto: dok. Kemendikbud
Jakarta -

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) angkat bicara soal somasi terkait penayangan film 'Sejauh Kumelangkah'. Kemdikbud mengakui adanya kendala administrasi dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Kami tidak membantah bahwa ada kendala administrasi penayangan film tersebut. Namun kami beritikad baik dengan mengajukan permohonan maaf secara resmi dan mencoba mengklarifikasi permasalahan ini supaya lebih jelas," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Hilmar Farid dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Hilmar menjelaskan, pada 29 Juni 2020, pihak In-Docs yang merupakan perantara untuk film Sejauh Kumelangkah, menyatakan keberatan atas penayangan film di layanan Video-On-Demand UseeTV. Sikap keberatan itu disampaikan karena pemilik hak cipta film, Ucu Agustin masih memiliki kontrak hukum dengan pihak ketiga, yaitu Al Jazeera International. Namun, kata Hilmar, sebelumnya Kemdikbud tidak mendapat notifikasi terkait kontrak itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini disebabkan karena Ucu Agustini pemilik hak cipta film, ternyata terikat kontrak hukum dengan Al Jazeera International untuk tidak menayangkan film tersebut dalam versi apa pun. Informasi tentang pembatasan tayangan ini belum pernah disampaikan ke Kemdikbud sebelumnya," jelas Hilmar.

Setelah Kemdikbud mendengarkan masukan dari pihak In-Docs maka Kemdikbud menyampaikan surat permintaan maaf dan akan menurunkan penayangan film itu dari UseeTV. Menurutnya, pada tanggal 10 dan 18 Agustus 2020 sudah ada mediasi yang dilakukan bersama kuasa hukum Ucu Agustin.

ADVERTISEMENT

"Pada 6 Juli 2020 Kemendikbud melayangkan surat permintaan maaf secara resmi dan membantu menurunkan film Sejauh Kumelangkah dari UseeTV," ucapnya.

"Selanjutnya, pihak Kemendikbud hadir pada mediasi yang dilakukan bersama kuasa hukum Ucu Agustin, pada 10 dan 18 Agustus 2020," imbuhnya.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diprotes karena menayangkan film 'Sejauh Kumelangkah' di TVRI tanpa izin pemegang hak cipta. Sutradara film itu, Ucu Agustin, memberikan somasi kepada Kemdikbud, Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom).

Kuasa hukum Ucu Agustin, Alghiffari Aqsa, menjelaskan Kemdikbud menayangkan film 'Sejauh Kumelangkah' di program Belajar dari Rumah (BDR) tanpa seizin Ucu Agustin pada 25 Juni 2020. Selain itu, film tersebut ditayangkan di media streaming onlineTV on-demand, Usee TV, program layanan televisi milik Telkom.

"Karena menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film," kata kuasa hukum Ucu Agustin, Alghiffari Aqsa, dalam keterangan yang diterima detikcom pada Senin (5/10).

(hel/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads