Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Tak Hilangkan Hak Haid-Cuti Hamil

Baleg DPR: RUU Cipta Kerja Tak Hilangkan Hak Haid-Cuti Hamil

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 05 Okt 2020 16:14 WIB
Ruang rapat paripurna jelang pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Rahel Narda Chaterine/detikcom).
Foto: Ruang rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Rahel Narda Chaterine/detikcom).
Jakarta -

Badan Legislasi DPR melaporkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. DPR menegaskan RUU Ciptaker tidak akan menghilangkan hak cuti hingga cuti hamil

"Dari RUU Cipta Kerja tak menghilangkan hak cuti, hak haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," tegas Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Baleg DPR juga menjelaskan soal persyaratan PHK. Omnibus law RUU Cipta Kerja disebut tidak mengubah aturan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persayaratan PHK persayaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU Ketenagakerjaan," jelas Andi Agtas.

Sebelumnya, aturan cuti pada omnibus law Cipta Kerja dinilai merugikan perempuan. Disebut-sebut cuti haid tidak diatur.

ADVERTISEMENT

"Keempat kita melihat bahwa Omnibus Law ini memperburuk perlindungan perempuan buruh. Tidak dikenal cuti karena haid atau karena keguguran karena hanya menyebutkan cuti tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja," kata Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Arieska Kurniawaty.

Simak video 'Di Rapim Hari Ini, DPR Akan Tentukan Tanggal Pengesahan RUU Cipta Kerja':

[Gambas:Video 20detik]



(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads