Badan Legislasi DPR melaporkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. DPR menegaskan RUU Ciptaker tidak akan menghilangkan hak cuti hingga cuti hamil
"Dari RUU Cipta Kerja tak menghilangkan hak cuti, hak haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," tegas Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baleg DPR juga menjelaskan soal persyaratan PHK. Omnibus law RUU Cipta Kerja disebut tidak mengubah aturan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persayaratan PHK persayaratannya tetap mengikuti aturan dalam UU Ketenagakerjaan," jelas Andi Agtas.
Sebelumnya, aturan cuti pada omnibus law Cipta Kerja dinilai merugikan perempuan. Disebut-sebut cuti haid tidak diatur.
"Keempat kita melihat bahwa Omnibus Law ini memperburuk perlindungan perempuan buruh. Tidak dikenal cuti karena haid atau karena keguguran karena hanya menyebutkan cuti tahunan dan cuti panjang lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja," kata Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Arieska Kurniawaty.
Simak video 'Di Rapim Hari Ini, DPR Akan Tentukan Tanggal Pengesahan RUU Cipta Kerja':