Materi gugatan presidential threshold sudah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini diajukan oleh Rizal Ramli. MK akan menentukan nasib gugatan itu ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Kami akan melaporkan ke 9 hakim mahkamah. Saudara prinsipal tinggal menunggu, bagaimana putusan 9 orang hakim dalam RPH untuk menindaklanjuti dalam perkara ini," jelas Ketua Majelis Panel, Arif Hidayat, dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Senin (5/10/2020).
Tiga hakim panel itu adalah Arif Hidayat, Aswanto, dan Daniel. RPH yang berisi 9 hakim konstitusi ini akan menentukan apakah gugatan Rizal Ramli layak dibawa hingga ke sidang pleno yang akan diadili oleh 9 hakim konstitusi atau dicukupkan dan divonis lebih cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RPH-lah yang akan memutuskan nasib perkara ini," ujar Arif.
Dalam sidang online itu, Rizal menekankan lagi pentingnya Presidential Threshold untuk dihapus. Dia menilai presidential threshold hanya menguntungkan elite parpol, dan mematikan calon pemimpin bangsa yang lahir dari masyarakat.
"Ini adalah kesempatan historis, Pak Hakim bisa mewariskan perubahan yang penting bagi Indonesia," ucap Rizal.
Sebagaimana diketahui, Rizal melakukan uji materi Rizal Ramli terhadap presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Presidential threshold merupakan angka persentase seseorang bisa menjadi calon presiden.
Rizal meminta presidential threshold dihapus sehingga setiap parpol bisa mencalonkan setiap orang menjadi calon presiden. Rizal Ramli menjelaskan alasannya mengajukan uji materi ini. Dia mengaku ingin seleksi kepemimpinan di Indonesia lebih kompetitif.
"Saya ingin seleksi kepemimpinan Indonesia kompetitif, yang paling baik nongol jadi pemimpin, dari presiden sampai ke bawah. Itu hanya kita bisa lakukan kalau threshold ambang batas kita hapuskan jadi nol," kata Rizal Ramlii waktu mendaftar.