Serasikan Kebijakan di Jabodetabek, Pemkot Bogor Batasi Jam Dine In

Serasikan Kebijakan di Jabodetabek, Pemkot Bogor Batasi Jam Dine In

Abu Ubaidillah - detikNews
Minggu, 04 Okt 2020 19:17 WIB
Bima Arya
Foto: Pemkot Bogor
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelaraskan kebijakan penanganan pandemi COVID-19 di Jabodetabek dengan membatasi jam operasional unit usaha bagi pengunjung yang makan di tempat (dine in) hingga pukul 18.00 WIB.

Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berdasarkan hasil rakor dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kepala Disparbud Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan sesuai arahan Satgas COVID-19 Kota Bogor merujuk pada hasil rakor wilayah Jabodetabek dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk dilakukan sinkronisasi kebijakan PSBM kota/kabupaten wilayah Jabodetabek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangannya untuk menekan laju positif COVID-19 wilayah Jabodetabek agar ada keselarasan kebijakan penanganan COVID-19. Diharapkan dalam beberapa hari kedepan bisa kembali ke zona oranye lagi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).

Surat edaran tertanggal 30 September 2020 tersebut meminta rumah makan/restoran/kafe melaksanakan SOP protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID-19 secara ketat meliputi poin-poin berikut.
a. Penggunaan masker, wajib untuk seluruh karyawan dan pengunjung/konsumen
b. Penyediaan Hand sanitizer dan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pengunjung/konsumen dan karyawan
c. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi pengunjung/konsumen dan karyawan
d. Menerapkan pembatasan jarak antara sesama pengunjung/konsumen dan karyawan (physical distancing) serta membatasi kapasitas maksimal sebesar 50%.
e. Melakukan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan disinfektan.

ADVERTISEMENT

Pelaku usaha juga diminta mengoptimalkan peran Satgas COVID-19 di lingkungan internalnya masing-masing dan melaporkan hasil monev ke Disparbud Kota Bogor. Bagi yang terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai Perwali Nomor 107 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor.

Atep mengatakan pihaknya berharap semua pelaku usaha membantu dan mendukung Pemkot Bogor melakukan edukasi, sosialisasi, dan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga menerbitkan Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/ Hukham Tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis pada tanggal 30 September 2020 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Di dalam surat tersebut dinyatakan dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (wilayah Bodebek) khususnya berkaitan dengan aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, maka hal ini diinstruksikan kepada Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi.

Di daerah zona risiko kesehatan masyarakat tinggi, diinstruksikan tidak melayani pengunjung untuk dine in, melainkan hanya take away. Di zona risiko sedang, bisa memberikan layanan dine in dengan ketentuan maksimal pengunjung 50% hanya sampai pukul 18.00 WIB, lebih dari jam tersebut hanya boleh take away.

Sementara itu di daerah zona risiko kesehatan masyarakat rendah, boleh melayani pengunjung dine in dengan kapasitas maksimal 70%. Sedangkan di daerah yang tidak ada kasus dan tidak terdampak, bisa melaksanakan kegiatan usaha secara normal dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.'

Zonasi yang dimaksud adalah zonasi dalam konteks Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBMK) pada skala RW (rukun warga).

(prf/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads