RUU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan DPR 8 Oktober, Ini Fakta-faktanya

RUU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan DPR 8 Oktober, Ini Fakta-faktanya

Lusiana Mustinda - detikNews
Minggu, 04 Okt 2020 15:57 WIB
Demo tolak RUU Cipta Kerja di Medan (Ahmad Arfah-detikcom)
Foto: Demo tolak RUU Cipta Kerja di Medan (Ahmad Arfah-detikcom)
Jakarta -

Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disetujui Badan Legislasi DPR dan pemerintah. Beleid Omnibus Law tersebut selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober pekan depan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan RUU Cipta Kerja dapat membuat debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah "Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut beberapa fakta tentang RUU Cipta Kerja :

1. Proses pembahasannya kilat

Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna. Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain. Bahkan awalnya RUU Cipta Kerja ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

2. Pro dan Kontra

Sebelum akhirnya disetujui Baleg DPR dan Pemerintah, RUU Cipta Kerja Omnibus Law sudah menuai kontroversi dari asosiasi pekerja atau buruh, apalagi dibahas di tengah pandemi COVID-19.

Namun tak semua fraksi di DPR sepakat dengan pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

Fraksi Partai Demokrat menilai RUU Cipta Kerja ini juga cacat prosedur. Fraksi PKS pun juga menyatakan menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law . PKS yang diwakilkan Ledia Hanifa Amaliah menyatakan pihaknya menolak lantaran arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktek kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama", ujar Anggota Komisi X DPR RI ini.

3. Kritik

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritisi keputusan DPR bersama pemerintah untuk membawa omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) ke rapat paripurna.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai keputusan tersebut hanya merupakan nafsu DPR bersama pemerintah. Lucius menilai pemanfaatan pandemi jelas terlihat dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Cipta Kerja menurut Lucius juga menunjukan misi tersembunyi DPR bersama dengan pemerintah.

"Padahal jelas-jelas pandemi dengan segala protokol yang dibuat pemerintah bukanlah waktu yang tepat bagi sebuah proses pembahasan yang ideal bagi sebuah RUU. Dengan melakukan pembahasan di tengah situasi pandemi, terlihat misi tersembunyi pemerintah dan DPR, yang atas dasar misi itu lalu menghindar dari partisipasi publik," ujar Lucius.

4. Pasal Krusial

Beberapa poin dari RUU Cipta Kerja yang merugikan membuat publik khawatir. Dari 11 klaster yang termaktub dalam RUU Cipta Kerja, ancaman terhadap pekerja kantoran datang dari klaster ketenagakerjaan.

Beberapa pasal yang mengancam pekerja kantoran jika RUU Cipta Kerja disahkan yakni pemotongan waktu istirahat, pengupahan, rentan PHK, dan kontrak seumur hidup.

Hingga saat ini penolakan RUU Cipta Kerja tidak hanya dilayangkan oleh buruh, tetapi juga petani, nelayan hingga pekerja kantoran.




(lus/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads