RUU Ciptaker Akan Dibawa ke Paripurna, Baleg DPR: Bukan Kejar Tayang

RUU Ciptaker Akan Dibawa ke Paripurna, Baleg DPR: Bukan Kejar Tayang

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 04 Okt 2020 10:00 WIB
Anggota MPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menjadi pembicara dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI dengan Tema Potensi Golput di Pemilu 2019 di Media Center MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Achmad Baidowi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) disepakati pemerintah dan legislator untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI Sabtu (3/10) malam. Baleg DPR mengungkapkan alasan rapat digelar malam Minggu.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, menjelaskan mengapa Baleg DPR dan pemerintah membahas RUU Ciptaker di malam Minggu dengan hasil persetujuan untuk dibawa ke paripurna DPR. Awiek mengatakan seluruh tahan pembahasan RUU Ciptker telah usai dan rapat ini telah berizin.

"Karena sesuai tahapannya, pembahasan RUU sudah selesai dan memang harus dibahas, harus diputuskan dan di akhir pekan tidak ada masalah karena kita panja Ciptaker sudah diberi izin oleh pimpinan DPR untuk menggelar rapat di akhir pekan. Bahkan hari libur pun digunakan untuk rapat kerja itu sudah diizinkan pimpinan DPR," kata Awiek kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awiek menegaskan rapat antara Baleg dan pemerintah masih sesuai aturan jam meski digelar malam-malam. Aturan rapat kerja itu pun, menurut Awiek, sesuai dengan Surat Edaran (SE) pimpinan DPR.

"Bukan rapat tengah malam, jadi rapatnya itu rapat kerjanya mulai 21.00 WIB. Sesuai tatib dan SE pimpinan DPR itu masih di bawah batas waktu maksimal ketika memulai rapat," ucap Wasekjen PPP itu.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Awiek tak sepakat jika Baleg disebut kejar tayang dalam pembahasan RUU Ciptaker. Awiek mengatakan sesuai dengan kesepakatan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) pimpinan DPR, batas atas pembahasan suatu RUU tiga kali masa sidang.

Tonton juga 'Buruh Ancam Mogok Nasional Tolak RUU Ciptaker, Ini Respon DPR':

[Gambas:Video 20detik]

"Kemudian kita Panja Ciptaker dibatasi limitasi waktu, bukan kejar tayang, tetapi sesuai kesepakatan fraksi dan AKD pimpinan DPR bahwa maksimal waktu pembahasan RUU itu 3 kali masa sidang dan ini sudah masuk masa sidang yang ketiga. Tidak ada yang terlewati baik secara prosedural. Cuma alasannya kenapa bukan hari kerja ya tidak ada masalah sebenarnya, karena memang waktunya pembahasannya sudah selesai," imbuhnya.

Sebelumnya, Baleg bersama pemerintah menyetujui RUU Ciptaker dibawa ke rapat paripurna. Sebanyak 7 fraksi menyetujui, sementara 2 fraksi, yakni F-Demokrat dan F-PKS, menolak RUU Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.

Kesepakatan dibawanya RUU Ciptaker ke paripurna dalam rapat bersama yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, di gedung DPR, Sabtu (3/10). Rapat ini juga dihadiri langsung oleh semua fraksi DPR RI, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, serta perwakilan DPD RI.

Halaman 2 dari 2
(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads