Jakarta -
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) bergerak cepat menyelidiki video warga sipil menggunakan mobil dinas TNI AD yang viral di media sosial. Warga sipil yang ada di video tersebut sudah diperiksa dan mobil dinas TNI AD itu pun disita.
Dirangkum detikcom, Sabtu (3/10/2020), awalnya, video mengenai mobil dinas TNI AD dipakai orang sipil beredar di media sosial (medsos). Video itu berdurasi 2 menit 8 detik.
Dalam video itu tampak mobil dinas jenis SUV tersebut berpelat nomor 3688-34. Pelat nomor yang dipasang di mobil berwarna hijau tua tersebut terlihat seperti pelat nomor dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil tersebut terparkir di sebuah warung makan masakan Padang. Namun belum diketahui lokasi pasti video ini diambil.
Si perekam lalu mendatangi pria yang ada di dalam warung makan Padang. Pria pemilik mobil itu mengenakan kemeja putih dan celana pendek.
Si perekam sempat menanyakan soal kepemilikan mobil dan identitas pria berkemeja putih tersebut. Pria berkemeja putih mengatakan mobil tersebut miliknya dan sempat mengaku dirinya anggota TNI aktif. Namun belakangan dia meralat pernyataannya setelah diminta menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) TNI.
"Bukan anggota gua. Saya bercanda," jawab si pria berkemeja putih.
Tonton juga 'Puspomad Selidiki Warga Sipil yang Ngaku TNI Pakai Mobil Dinas':
[Gambas:Video 20detik]
Terkait video itu, Puspomad langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, Puspomad menyatakan mobil tersebut bukan kendaraan dinas organik.
"Bahwa benar kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad, namun kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko dalam keterangannya, Sabtu (3/10).
Saat ini mobil dinas tersebut statusnya dipinjampakaikan kepada purnawirawan TNI AD. Purnawirawan itu bernama Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo.
"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo mulai 2017 sampai dengan saat ini atas permohonan dari yang bersangkutan," katanya.
Letjen Dodik mengatakan pemberian izin pinjam pakai kendaraan dinas bagi purnawirawan tak melanggar peraturan. Namun kendaraan dinas tersebut tidak boleh digunakan pihak yang tak berhak.
"Perlu diketahui bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," ujarnya.
Dodik mengatakan warga sipil dalam video itu langsung diperiksa. Mobil dinas TNI AD itu juga disita.
"Bahwa Saudara Suherman Winata alias Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko.
"Kendaraan Fortuner pelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army serta plat nomor registrasi sudah diamankan," lanjutnya.
Tak hanya warga sipil, Puspomad juga bakal memeriksa seorang purnawirawan terkait video viral tersebut. Sebab, Mobil dinas tersebut statusnya dipinjampakaikan kepada purnawirawan TNI AD Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo sejak 2017.
"Terhadap Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo, karena berdomisili di Bandung, yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan STNK)," ungkap Letjen Dodik.
Ia mengatakan saat ini proses penyelidikan terkait video viral itu masih berjalan. Ia mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
"Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapat suatu bukti awal pelanggaran hukum, akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini