Kena Razia, Pengelola Tempat Makan di Bekasi Tak Tahu Batas Jam Buka

Kena Razia, Pengelola Tempat Makan di Bekasi Tak Tahu Batas Jam Buka

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 21:32 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bekasi memberi peringatan ke pengelola tempat makan yang melanggar batas operasional sampai pukul 18.00 WIB, di kawasan Grand Galaxy City, Pekayon, Bekasi Selatan, Jumat (2/10/2020).
Satpol PP Bekasi menegur pengelola tempat makan yang melebihi jam operasional. (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Bekasi -

Satuan Tugas (satgas) Penanggulangan COVID-19 Kota Bekasi melakukan razia ke tempat makan, restoran, dan kafe yang masih beroperasi melewati ketentuan jam operasional. Pengelola tempat makan yang kena razia mengaku tidak mengetahui batas waktu operasional pukul 18.00 WIB.

Pantauan detikcom, Jumat (2/10/2020), sebelum razia dilakukan, satgas penanggulangan COVID-19 Kota Bekasi yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan apel di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan sekitar pukul 19.00 WIB. Apel dipimpin Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafi'i.

Usai apel, puluhan petugas gabungan berkeliling ke sekitar Grand Galaxy City, Pekayon, Bekasi Selatan, dengan sepeda motor dan mobil untuk mencari tempat makan yang masih beroperasi. Tak lama berkeliling, petugas menemukan satu tempat makan yang masih melayani pengunjung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika didatangi petugas, pengunjung sedang makan di meja yang disediakan langsung pergi. Petugas pun langsung memanggil Merita, selaku pengelola tempat makan tersebut.

"Saya nggak tahu harus tutup jam 18.00 WIB," kata Merita kepada petugas.

ADVERTISEMENT

"Yang lain sudah tutup, Bu. Masa Ibu buka sendiri. Kami sudah memberikan sosialisasi, sosialisasi sudah disampaikan. Ibu kami peringatkan sekarang. Kalau besok masih melanggar akan kami segel. Ibu sudah salah, kami akan peringatkan semuanya," balas Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah.

"Sumpah, saya belum tahu. Kalau saya sudah tahu, saya bertanggung jawab," timpal Merita.

Setelah itu, petugas menempelkan surat peringatan ke tempat makan yang dikelola Merita. Petugas juga mencatat identitas dan tempat usaha Merita. Surat peringatan yang ditempelkan itu bertuliskan:

'PERINGATAN ke-1

MAKLUMAT WALI KOTA BEKASI
NOMOR: 440/6086/SETDA.TU
TERTANGGAL 1 OKTOBER 2020
TENTANG KEPATUHAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENANGANAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA BEKASI'.

Kepada awak media, Merita mengaku tidak mengetahui bahwa jam operasional tempat makan, kafe, dan restoran di Bekasi dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Dia mengatakan akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Saya nggak tahu (pembatasan operasional sampai pukul 18.00 WIB), sumpah demi Allah. Ya karena sudah diberi tahu, akan saya ikuti saja demi kesehatan bersama," ujar Merita.

Petugas masih berkeliling untuk mencari tempat makan yang masih beroperasi. Sampai pukul 20.32 WIB, petugas masih melakukan pengecekan.

"Untuk sementara saat ini sekitar 86 kafe di Galaxy ini. Kami baru melihat ada 3. Ini belum selesai. Kami sudah memperingatkan," beber Kasatpol PP Kota Bekasi.

(gbr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads