Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membatasi jam operasional kafe, tempat makan, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 18.00 WIB. Pada hari pertama penerapannya, masih banyak tempat usaha yang beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
detikcom memantau restoran dan kafe di sekitar Jalan Pulo Sirih Utama, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sekitar pukul 18.05 WIB. Terlihat banyak kafe dan tempat makan yang masih beroperasi. Kebanyakan dari tempat usaha ini berada di ruko-ruko.
Restoran dan kafe tersebut tampak mengizinkan pengunjung makan di tempat alias dine in. Pengunjung tampak makan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ada juga tempat makan dan minimarket yang telah tutup. Rolling door minimarket terlihat tertutup rapat.
![]() |
Sementara itu, di Jalan Pulo Ribung, ada banyak PKL yang berjualan di pinggir jalan. Beberapa PKL melayani dine in. Sejumlah lapak PKL ada yang ramai didatangi calon pembeli, ada juga yang sepi pengunjung.
Lalu sejumlah kafe dan tempat makan di Jalan Pulo Sirih Barat Raya terlihat tutup. Beberapa tempat makan lainnya ada yang sedang bersiap-siap tutup. Namun, ada juga tempat makan yang masih beroperasi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membatasi jam operasional sejumlah tempat usaha untuk meminimalkan penyebaran virus Corona (COVID-19). Kafe, restoran, dan tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi dengan nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini berlaku mulai besok, Jumat (2/10), hingga Rabu (7/10).
"Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in makan di tempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB," demikian bunyi poin 2C pada maklumat tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (1/10).
(isa/isa)