Dirut CMIT Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Proyek Bakamla

Dirut CMIT Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Proyek Bakamla

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 14:03 WIB
Direktur Utama PT CMIT, Rahardjo Pratjihno menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Foto: Direktur Utama PT CMIT, Rahardjo Pratjihno menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Direktur Utama PT CMIT, Rahardjo Pratjihno menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Rahardjo didakwa melakukan korupsi Rp 60 miliar dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Sidang pembacaan tuntutan dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2020). Rahardjo tidak hadir langsung di ruang sidang melainkan hanya menyaksikan langsung lewat sambungan video dari tahanan.

Sementara, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa hadir langsung di ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang hari ini atas nama Rahardjo Pratjihno dimulai dan terbuka untuk umum, terdakwa siap? Hari ini sidang pembacaan tuntutan," ujar majelis hakim membuka sidang.

Dalam kasus ini, Rahardjo didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 60 miliar dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI. Perbuatan Rahardjo merugikan negara Rp 63 miliar.

ADVERTISEMENT

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melanggar ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan perubahan terakhir dengan Perpres nomor 4 tahun 2015 dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System yang terintergrasi dengan Bakamla," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (8/6/2020).

Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Bakamla RI, Leni Marlina selaku ketua unit pengadaan Bakamla RI dan Juli Amar Ma'ruf selaku anggota atau koordinator ULP Bakamla RI pada bulan Maret 2016 sampai Desember. Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut terdakwa melakukan korupsi bersama seorang bernama Ali Fahmi.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya terdakwa selaku pemilik PT CMI sebesar Rp 60.329.008.006, dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 63.829 miliar," ujarnya.

Dalam dakwaan itu, Fahmi disebut sebagai staf khusus di Bakamla. Nama Fahmi juga pernah disebut dalam sidang terdakwa lainnya terkait kasus ini.

(ibh/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads