Oknum MUI, Sulaiman Marpaung (37) ditangkap Bareskrim Polri terkait unggahan foto kolase Wapres Ma'ruf Amin-'Kakek Sugiono'. Pelaku diketahui mengunggah kolase itu lewat Facebook dengan nama lain.
"Iya benar tim melakukan penangkapan," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/10/2020).
Berdasarkan informasi yang didapat detikcom, pelaku memosting kolase Ma'ruf-'Kakek Sugiono' di akun Facebook bernama Oliver Leaman S. Pelaku ditangkap di rumahnya di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan satu unit HP, simcard ponsel, dan satu akun Facebook dengan nama Oliver Leaman S.
Polisi masih mendalami keterangan pelaku. Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan barang bukti yang didapat.
Atas perbuatannya, Sulaiman disangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini bermula ketika tangkapan layar berisi foto Ma'ruf disandingkan dengan gambar animasi wajah 'Kakek Sugiono' yang diunggah salah satu akun FB viral. Ada narasi 'Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat' yang ditulis pemilik akun.
Namun, unggahan itu sudah tak ada lagi di akun FB tersebut saat dicek detikcom. Selain itu, pemilik akun telah menulis permohonan maaf kepada keluarga besar Ma'ruf hingga keluarga besar Ansor, khususnya Tanjung Balai.
Simak video 'Oknum MUI Unggah Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono, Wamenag: Urusan Hukum':