Tega! Ayah di Palembang Setubuhi Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Tega! Ayah di Palembang Setubuhi Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 11:05 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Palembang -

Seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial HA (39) tega menyetubuhi putri kandungnya lebih dari 8 tahun. Aksi itu dilakukan setelah HA sering mengintip korban mandi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji melalui Kasubnit PPA Satreskrim Ipda Fifin Sumailan menyebut aksi berawal saat korban, IA (18), masih duduk di kelas III SD. Sejak anaknya beranjak dewasa, HA pun menyetubuhinya.

"Aksi cabul pelaku ini telah dilakukan sejak anaknya masih kelas III SD. Lanjut sampai kelas II SMP korban ini disetubuhi," terang Fifin kepada detikcom, Jumat (2/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi itu terus berlanjut hingga kini IA duduk di kelas III SMA. Bahkan korban dipaksa melayani nafsu pelaku tiap minggu tanpa kenal waktu.

"Korban bilang setiap minggu ayah minta jatah (bersetubuh). Ya siang, malam, atau saat hujan juga minta jatah. Padahal istri juga ada di rumah itu lagi tidur," kata Fifin.

ADVERTISEMENT

Untuk melancarkan aksinya, pelaku kerap mengancam korban. Korban yang merasa ketakutan dan trauma pun membuat akun medsos baru untuk melaporkan aksi bejat ayahnya.

"Awalnya dia ngintip anaknya mandi. Tapi memang kamar mandi, kamar tidur, kalau kami lihat tidak layak, tidak ada pintunya. Mungkin berawal dari sering ngintip, lanjut tindakan cabul, dan persetubuhan," kata Fifin.

"Terakhir korban sudah tidak sanggup lagi. Dia buat medsos atas nama orang lain dan dia kirim pesan kepada keluarganya. Dia bilang dia disetubuhi ayahnya dan itu diceritakan lengkap," katanya.

Dari cerita itu, ibu korban akhirnya marah. Pelaku dilaporkan dan diamankan Subnit PPA pada Senin (28/9) pukul 02.00 WIB. HA diamankan di rumahnya di kawasan Sako, Palembang.

"Awalnya pelaku ini mengelak. Namun, dari keterangan anaknya, dia terakhir mengakui perbuatan itu dan korban sampai sekarang trauma berat," kata Fifin.

Atas perbuatannya, pelaku HA kini ditahan di Polrestabes Palembang. HA dijerat UU Perlindungan Anak dan ancaman penjara hingga 15 tahun.

(ras/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads