Fraksi PAN Nilai RUU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal

Fraksi PAN Nilai RUU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal

Reyhan Diandri Ghivarianto - detikNews
Jumat, 02 Okt 2020 07:25 WIB
Komisi VIII DPR dan Panita Kerja BPIH Kemenang telah sepakati biaya haji 2017 sebesar Rp 34.890.312. Angka ini naik sekitar Rp 250 ribu dari tahun lalu.  Kesepakatan itu disampaikan oleh Ketua Komisi VIII Ali Taher di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) rencananya akan segera rampung dalam waktu dekat. Undang-undang ini akan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat dalam hal penyederhanaan dan percepatan proses perizinan usaha di Indonesia, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Anggota DPR RI komisi VIII Fraksi PAN M. Ali Taher mengatakan berdasarkan Omnibus Law, pemberian sertifikasi halal dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. Menurutnya, pelaku usaha berskala kecil juga mendapatkan kemudahan dengan pembebasan biaya, untuk mendapatkan sertifikasi halal karena sertifikasi UMKM akan ditanggung oleh pemerintah.

"Sekarang baik NU dan Muhammadiyah bisa membuat sertifikasi Halal. UU ini dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Saya ingin yang terbaik dan adil untuk rakyat," ujar M. Ali Taher, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

M. Ali Taher mengatakan berbagai instrumen kemudahan untuk UMKM dalam pemberian sertifikasi halal itu sudah melalui banyak proses. Termasuk pendapat dari berbagai elemen yang disampaikan sejak beberapa bulan lalu.

Di antaranya, dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah yang menyampaikan sejumlah poin pikiran terkait RUU Ciptaker tersebut. Khususnya di sektor perizinan berusaha bidang keagamaan, yang disebut juga Jaminan Produk Halal (JPH).

ADVERTISEMENT

Menurut M. Ali Taher, PBNU dan Muhammadiyah mendukung desentralisasi sertifikasi halal, atau desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk. Tetapi, penetapan halal itu dilakukan oleh lembaga-lembaga kredibel yang kiprahnya sudah terbukti dan mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.

"Memang kemudian timbul pertanyaan. Apakah hal itu tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Tidak sama sekali. Penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga yang lain," ujarnya.

M. Ali Taher pun mengatakan pengurusan sertifikasi halal juga tidak dilakukan berbelit-belit. Pasalnya, dikhawatirkan akan merepotkan usaha-usaha kecil seperti pedagang gorengan hingga pengusaha warteg.

"Itu juga yang menyebabkan adanya afirmasi kepada pengusaha kecil dan mikro yang diperlukan berbeda dengan usaha menengah dan besar," imbuhnya.

M. Ali Taher mengungkapkan dalam pengurusan Jaminan Produk Halal (JPH), usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi. Menurutnya, itu saja sudah cukup untuk diberi sertifikat halal.

Adapun ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH), di antaranya menghapus kewenangan tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan produk halal.

"Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal. Itu tertulis di angka 10, Pasal 49 RUU Ciptaker. Format RUU Omnibus Law Cipta Kerja disusun berdasarkan revisi atas 79 UU yang sudah ada. Ada ketentuan UU yang dihapus, diedit, atau ditambahkan dari 79 UU itu di Omnibus Law Cipta Kerja," pungkasnya.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads