Sebanyak 33 ribu liter atau 33 ton minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dimusnahkan Polda Gorontalo. Miras Cap Tikus itu merupakan barang bukti kejahatan yang diselundupkan ke Provinsi Gorontalo yang diungkap polisi.
Sebanyak 33 ton miras itu dimusnahkan di halaman SPN Polda Gorontalo, Kamis (1/10/2020). Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelaskan maraknya peredaran minuman beralkohol di Gorontalo memberikan dampak negatif.
Maka angka kriminalitas tinggi mulai dari penganiayaan, KDRT, dan pengancaman. Tercatat sampai September 2020, berdasarkan laporan gangguan kamtibmas, penganiayaan ada 598 kasus, KDRT 104 kasus, dan pengancaman sejumlah 77 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh jajaran kepolisian telah berkomitmen untuk tetap konsisten dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar dalam hal ini para penjual dan pemasok minuman beralkohol serta akan terus meningkatkan kerja sama lintas sektoral termasuk dengan jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah guna memutus mata rantai pasokan minuman beralkohol," jelas Wahyu.
Wahyu mengingatkan minuman keras memberikan pengaruh negatif, baik terhadap kesehatan maupun perilaku masyarakat yang mengkonsumsinya. Sebagian besar kasus penganiayaan di Provinsi Gorontalo disebut akibat pengaruh minuman keras.
"Mari kita terus perangi miras, butuh kepedulian kita semua untuk mencegah minuman keras Cap Tikus masuk ke Gorontalo," ujarnya.
Selain itu, polisi sudah menetapkan beberapa tersangka dari pemilik Miras. Yang ditangani Polda Gorontalo 6 tersangka, Polres Gorontalo 1 tersangka, Polres Gorontalo Kota 2 tersangka, Polres Boalemo 1 tersangk,a dan Polres Bone Bolango 1 tersangka.
Pemusnahan miras ini turut dihadiri Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus, Danrem 133/Nani Wartabone Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, dan unsur forkopimda lainnya.
(idh/idh)