Plt Bupati Buton Utara, Ramadio, segera dicopot dari jabatannya karena status hukumnya sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Anggota Komisi II DPR mengkritik Gubernur Sultra.
"Jadi (Gubernur) jangan asal tunjuk Plt saja, walaupun hanya beberapa bulan, Oktober, November, dua bulan lah. Tapi masyarakat jadi nggak percaya pemerintahan, harusnya orang yang dicari orang yang tidak bermasalah. Apalagi ini menyangkut masalah moral," ujar anggota Komisi II DPR F-PAN, Guspardi Gaus, saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Namun Guspardi mengingatkan masyarakat agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia menyebut saat ini Romadio baru menjadi tersangka dan belum ada penetapan bersalah dari pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi intinya kalau tersangka kan ada praduga tak bersalah, orang yang praduga tak bersalah kan dia belum divonis bersalah atau tidak. Jadi artinya dalam hal ini tentu bisa saja karena statusnya belum jelas bisa saja artinya dia belum dinyatakan bersalah," katanya.
Dia pun menyarankan agar Pemprov Sultra segera mencopot Romadio. Dia menyarankan agar Rimadio diganti dengan pejabat Pemprov seperti Sekda hingga kepala dinas di Pemprov Sultra.
"Terlepas dari itu semua karena ini penunjukan, ditunjuk, itu kan siapa saja boleh, eselon 2 siapa saja boleh, jajaran eselon 2 bisa Sekda, bisa tingkat provinsi itu bisa asisten 1, 2, 3, bisa juga kepala dinas. Oleh karena itu, sebelum memutuskan ini, harusnya gubernur harus paham itu kan kita harus dengar apa yang jadi aspirasi masyarakat," tutur dia.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi II lainnya, kritik datang dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. PKS meminta agar pemerintah segera mencopot Romadio dari jabatan Plt Bupati Buton Utara.
"Segera berhentikan sementara yang bersangkutan dari Plt Bupati Buton Utara. Pencabulan Anak adalah kejahatan luar biasa. Bahkan dalam Pileg 2019 lalu bandar narkotika dan pelaku kejahatan seksual pada anak di larang maju jadi caleg," tegas Mardani saat dihubungi terpisah.
Mardani meminta Kemendagri dan Pemprov Sultra mempercepat proses pencopotan itu. Dia meminta agar masalah ini tidak terulang.
"Kemendagri dan Pemprov Sultra mesti segera memproses pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan. Suara masyarakat amat sangat perlu didengar, keresahan di masyarakat mesti dihilangkan sekecil apa pun karena semua sedang susah menghadapi musibah COVID-19," tutur Mardani.
Pengangkatan Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara sebelumnya dikritik Komnas Perempuan. Komnas Perempuan mengatakan pengukuhan Ramadio menjadi Plt Bupati menambah kekuasaan yang dimiliki dan berpotensi makin berlarutnya pemenuhan keadilan bagi korban.
Kemendagri juga sudah angkat bicara. Kemendagri menyatakan Ramadio akan diberhentikan sementara lewat surat keputusan Mendagri.
"Gubernur (Sulawesi Tenggara) sudah kirim permintaan pemberhentian sementaranya. Ini lagi kita proses. Semoga hari ini sudah diberhentikan sementara dengan SK Mendagri," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/10).
(zap/tor)