Pengangkatan Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara dikritik karena yang bersangkutan tersangka tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak perempuan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, Ramadio akan diberhentikan sementara lewat surat keputusan Mendagri.
"Gubernur (Sulawesi Tenggara) sudah kirim permintaan pemberhentian sementaranya. Ini lagi kita proses. Semoga hari ini sudah diberhentikan sementara dengan SK Mendagri," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Soal diangkatnya Ramadio, Kemendagri mengecek ke Gubernur Sultra Ali Mazi bahwa Ramadio otomatis menjadi Plt Bupati bila bupati berhalangan sementara atau tetap. Hal itu mengacu pada UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah cek ke gubernur. Tapi wakil kepala daerah itu akan otomatis menjadi Plt bupati, bila bupatinya berhalangan sementara atau tetap. Ini diatur dalam pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Kita hanya menetapkan saja, sesuai amanat UU," kata Malik.
Kemendagri juga sudah mendapat usulan dari Gubernur Sultra soal calon penjabat sementara (Pjs) Bupati Buton Utara. Selama proses pemilihan Pjs bupati, sekda Buton Utara akan menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) bupati.
"Setelah SK pemberhentian sementara selesai, sekda akan jadi Plh bupati," kata Malik.
Pengangkatan Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara sebelumnya dikritik Komnas Perempuan. Komnas Perempuan mengatakan pengukuhan Ramadio menjadi Plt Bupati menambah kekuasaan yang dimiliki dan berpotensi semakin berlarutnya pemenuhan keadilan bagi korban.
"Komnas Perempuan menyesalkan pengangkatan Wakil Bupati Buton Utara Saudara Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara, padahal Saudara Ramadio telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun. Izin pemeriksaan dan penahanan tersangka yang merupakan pejabat publik menjadi hambatan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan," kata Komnas Perempuan dalam siaran pers tertulisnya yang dikutip detikcom, Kamis (1/10).
(dkp/imk)