Jadi Kaki Tangan Napi LP Cipinang, Pengedar Sabu Dihukum Seumur Hidup

Jadi Kaki Tangan Napi LP Cipinang, Pengedar Sabu Dihukum Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 01 Okt 2020 15:36 WIB
Ilustrasi narkoba/ ilustrasi sabu, ilustrasi barang bukti sabu
Foto Ilustrasi Narkoba (Ari/detikcom)
Jakarta -

Warga Sukabumi, Jawa Barat, Irsan Maulana (28), dihukum penjara seumur hidup. Irsan menjadi kaki tangan narapidana LP Cipinang, Emon, untuk menyelundupkan 20 kg sabu dari Malaysia-Jakarta.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dikutip detikcom, Jumat (1/10/2020). Emon adalah narapidana yang sedang menghuni LP Cipinang dengan hukuman seumur hidup karena kasus narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada September 2019, Emon menerima telepon untuk dimintai bantuan mengkoordinasi impor sabu dari Malaysia. Emon, yang sedang meringkuk di balik sel, menyanggupinya. Emon kemudian menelepon komplotannya yang masih ada di luar penjara untuk mengambil sabu dari Malaysia, salah satunya Irsan.

Komplotan itu kemudian menyelundupkan 20 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur Pekanbaru. Gerombolan itu ditangkap tim Polda Metro Jaya. Irsan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

ADVERTISEMENT

Pada 14 Juli 2020, PN Jaktim hanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Irsan. Duduk sebagai ketua majelis TM Limbong dengan anggota Muarif dan Khadwanto. Jaksa mengajukan banding dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irsan Maulana alias Acah bin Sapari oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis yang diketuai Pontas Efendi dengan anggota Artha Theresia dan Sujatmiko.

Alasan PT Jakarta memperberat hukuman adalah Irsan tidak sekadar membawa sabu tetapi Irsan merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika berskala internasional. Irsan menyadari benar resiko perbuatan yang dilakukan Irsan dengan membawa sabu dengan jumlah yang sangat banyak.

"Dan dapat dibayangkan pula dampaknya bila sabu dengan jumlah yang tidak sedikit diedarkan dan digunakan orang lain terutama generasi muda tanpa kontrol yang benar dari pihak yang berwenang," ucap majelis.

Bagaimana dengan Emon? Emon siap-siap menanti algojo karena majelis hakim memperberat hukumannya dari hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads