KPK mengungkap ada puluhan koruptor hukumannya disunat Mahkamah Agung (MA). Namun salinan putusan diskon vonis para terpidana korupsi yang hingga kini belum dikirim oleh MA membuat KPK bertanya-tanya.
Bermula ketika Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai seharusnya MA memberikan penjelasan soal diskon vonis koruptor, yang malah berbalas sindiran. MA meminta Nawawi tidak berkomentar jika belum membaca putusan secara lengkap.
"Harapan tersebut sah-sah saja karena belum membaca putusan Mahkamah Agung secara lengkap. Setiap putusan pasti memuat dasar dan argumentasi hukumnya. Mahkamah Agung mempunyai wewenang dan independensi sendiri. Oleh sebab itu, mohon tidak mengomentari atau membahas putusan jika belum membaca putusan secara lengkap," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdullah, rasa keadilan setiap hakim itu berbeda. Dia menilai penggunaan istilah potong hukuman itu tidak tepat digunakan dalam konteks pembelajaran hukum.
"Nomenklatur atau istilah potong atau memotong adalah tidak tepat dalam konteks pembelajaran hukum, khususnya hukum acara," katanya.
Diminta tak mengomentari jika belum membaca putusan lengkap MA membuat Plt juru bicara KPK Ali Fikri angkat bicara. Ali mengungkapkan 22 salinan putusan perkara korupsi yang mendapat diskon hukuman belum dikirimkan MA ke jaksa KPK.
"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Ali kepada wartawan, Rabu (30/9).
Ali pun meminta MA segera mengirimkan salinan putusan lengkap itu ke jaksa KPK. Ali menyampaikan pihaknya hendak mempelajari berkas putusan hakim sekaligus ingin tahu alasan hakim memberi diskon hukuman bagi para koruptor.
"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ucap Ali.
Kemudian Ali juga menyatakan saat ini masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi. Menurutnya, fenomena ini seharusnya jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor untuk berupaya mengurangi hukuman.
"Sekalipun PK adalah hak terpidana, dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama, jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," ucap Ali.
Menurut Ali, korupsi merupakan kejahatan yang berdampak negatif pada kehidupan manusia. Memberi hukuman yang berat adalah salah satu upaya memberi efek jera bagi para koruptor.
"Oleh karenanya, salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor, sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," katanya.
(fas/isa)