Masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disunat dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). KPK angkat bicara.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut bahwa KPK telah melakukan tugas pemberantasan korupsi dengan sebaik mungkin. Perihal diskonan hukuman dari MA bagi Anas biar publik yang menilai sendiri.
"Biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Nawawi menegaskan hingga saat ini, salinan putusan-putusan koruptor yang didiskon MA itu belum diperoleh KPK. Dia menilai lambatnya KPK memperoleh salinan putusan adalah cerminan buruknya administrasi peradilan di Tanah Air.
"Praktik lambatnya KPK memperoleh salinan putusan ini juga adalah cermin masih kurang baik atau buruknya administrasi peradilan," ucap Nawawi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong hukuman Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Anas dapat diskon 6 tahun masa hukuman.
Baca juga: Tok! Vonis Anas Urbaningrum Disunat MA |
Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Tidak terima, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9).
(fas/dhn)