KPK soal Vonis Anas Urbaningrum Disunat MA: Biar Publik Nilai Makna Keadilan

KPK soal Vonis Anas Urbaningrum Disunat MA: Biar Publik Nilai Makna Keadilan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 22:52 WIB
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disunat dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). KPK angkat bicara.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut bahwa KPK telah melakukan tugas pemberantasan korupsi dengan sebaik mungkin. Perihal diskonan hukuman dari MA bagi Anas biar publik yang menilai sendiri.

"Biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawawi menegaskan hingga saat ini, salinan putusan-putusan koruptor yang didiskon MA itu belum diperoleh KPK. Dia menilai lambatnya KPK memperoleh salinan putusan adalah cerminan buruknya administrasi peradilan di Tanah Air.

"Praktik lambatnya KPK memperoleh salinan putusan ini juga adalah cermin masih kurang baik atau buruknya administrasi peradilan," ucap Nawawi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong hukuman Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Anas dapat diskon 6 tahun masa hukuman.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Tidak terima, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Rabu (30/9).

(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads