Rangkaian persidangan selebgram Ayluna Putri alias Lucinta Luna berakhir. Lucinta Luna menangis saat dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (30/9/2020).
Vonis Lucinta Luna lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun bui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar putusan hakim, kekasih Abash menangis dan menyatakan menerima vonis tersebut.
Berikut jejak Lucinta Luna di kasus psikotropika hingga divonis penjara:
Diamankan di Apartemen Pribadi
Lucinta Luna diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru, saat dimintai konfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Hanya sebatas mengamankan," kata Kombes Audie Latuheru saat dihubungi detikcom, Selasa (11/2).
Lucinta Luna tidak sendiri saat diamankan polisi. Dia diamankan bersama kekasihnya Abash dan staf.
Ekstasi di Keranjang Sampah
Polisi menemukan ekstasi dan obat penenang saat mengamankan Lucinta Luna.
"Pada saat penggeledahan di apartemen tersebut, berhasil diamankan 3 ekstasi, tapi di keranjang sampah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (11/2).
Polisi juga menemukan ekstasi di tempat sampah. Selain itu, polisi menemukan obat penenang, yaitu 7 butir Tramadol dan 5 butir Riklona. "Ini obat penenang yang masuk ke psikotropika," ujar Kombes Yusri soal tramadol dan riklona.
Konsumsi Narkoba 6 Bulan
Dari hasil pemeriksaan polisi, Lucinta Luna mengaku baru-baru ini mengonsumsi psikotropika.
"Pengakuannya sih baru enam bulan ini," kata Kanit 2 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Muqarom kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (11/2).
Kepada polisi, Lucinta Luna mengaku mengenal narkotika dan psikotropika dari pergaulan.
Setelah dites, urine Lucinta Luna mengandung obat psikotropika.
"Yang bersangkutan dibawa ke Polres Jakbar, dilakukan tes urine, inisial LL positif mengandung Benzo, itu masuk ke psikotropika," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus.
Jadi Tersangka, Lucinta Luna Minta Maaf
Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka karena jeratan setelah terbukti positif amphetamine dan benzodiazephine.
![]() |
Lucinta berpesan pada rekan artis dan masyarakat umum supaya menjauhi barang haram tersebut apa pun jenisnya.
"Saya cuma mau agar permohonan maaf saya dimaafkan kalian, keluarga saya. Teman-teman artis juga dan kalau bisa jangan mengikuti langkah-langkah seperti saya, jauhi narkoba," jelas Lucinta Luna, Kamis (13/2).
Positif Amfetamin
Hasil cek darah dan rambut Lucinta Luna di BNN Lido, Bogor, menunjukkan Lucinta Luna tidak hanya positif mengonsumsi benzo, tapi juga amfetamin.
"LL (Lucinta Luna) ini positif kandung amfetamin, jadi benzo dan amfetamin," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2).
"Benzo ini dari obat (Riklona) yang dikonsumsi," imbuhnya.
Ditahan di Sel Perempuan
Lucinta Luna ditahan di sel perempuan setelah mendapat putusan pengadilan yang menyatakan jenis kelamin selebgram tersebut.
Sebelumnya, netizen sempat ramai membicarakan lokasi penahanan Lucinta yang memiliki nama lahir Muhammad Fatah tersebut.
Putusan pengadilan memungkinkan polisi tak lagi bingung menentukan lokasi sel untuk Lucinta. Untuk sementara, Lucinta Luna akan ditempatkan di sel khusus dan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Didakwa Miliki 2 Pil Ekstasi dan 7 Butir Riklona
Lucinta Luna didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona.
"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jakbar, Selasa (27/5).
Jaksa mengungkapkan barang bukti ekstasi itu didapat Lucinta Luna ketika berada di tempat hiburan malam kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari seorang wanita yang tidak dikenalnya.
Bahwa setelah menerima narkotika jenis ekstasi tersebut, terdakwa langsung mengkonsumsinya. Namun, menurut terdakwa, rasanya tidak enak sehingga terdakwa hanya mengkonsumsi sedikit dan sisanya terdakwa bawa pulang," kata jaksa.
Jaksa menyebutkan, pada 5 Februari 2020, Lucinta Luna kemudian membuang sisa ekstasinya itu ke bak sampah di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Hal itu dilakukan Lucinta Luna satu minggu sebelum berangkat ke Bali.
"Bahwa selanjutnya pada waktu satu minggu sebelum terdakwa berangkat ke Bali pada tanggal 5 Februari, terdakwa membuang sisa narkotika golongan I jenis ekstasi ke bak sampah yang berada di Apartemen Residence Tower D lantai 39 unit DK, Kecamatan Tanah Abang," ujar jaksa.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara terkait kasus dugaan narkoba
Tuntutan terhadap Lucinta Luna disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
"Tuntutan terhadap terdakwa Lucinta Luna telah dibacakan oleh JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu 2 September 2020," ujar Eko Aryanto kepada detikcom, Rabu (2/9).
"Dalam tuntutannya, JPU mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Lucinta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan Menerima penyaluran Psikotropika.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.25 juta subsider 3 (enam) bulan kurungan," beber Eko Aryanto.
Divonis 1,5 Tahun Penjara
Lucinta Luna dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan narkoba. Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara sah bersalah menggunakan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun dan didenda Rp 10 juta.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," lanjutnya.
Hal-hal yang memberatkan adalah Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba. Sedangkan untuk yang meringankan karena Lucinta Luna masih muda dan belum pernah terjerat masalah hukum sama sekali.
Usai mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, Lucinta Luna langsung menangis. Ia pun langsung menerima putusan tersebut tanpa pikir-pikir.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum memilih pikir-pikir. Ia tidak puas dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," tutur Jaksa Penuntut Umum.
(aan/dkp)