Jejak Lucinta Luna di Kasus Psikotropika hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Round-Up

Jejak Lucinta Luna di Kasus Psikotropika hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Okt 2020 05:35 WIB
Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya, Rabu (12/2/2020).
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas kasus psikotropika. (Foto: Rifkianto Nugroho)

Dituntut 3 Tahun Penjara

Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara terkait kasus dugaan narkoba

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan terhadap Lucinta Luna disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.

"Tuntutan terhadap terdakwa Lucinta Luna telah dibacakan oleh JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu 2 September 2020," ujar Eko Aryanto kepada detikcom, Rabu (2/9).

ADVERTISEMENT

"Dalam tuntutannya, JPU mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Lucinta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan Menerima penyaluran Psikotropika.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.25 juta subsider 3 (enam) bulan kurungan," beber Eko Aryanto.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads